- Menyatakan terdakwa ALI MUSTOFA Bin SUDIHARJO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) kantong plastic berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I (Shabu) bukan tanaman dengan berat kotor masing-masing 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram, 0,11 (nol koma sebelas) gram dan 0,11 (nol koma sebelas) gram, 1 (satu) pipet yang didalamnya masih terdapat sisa Kristal warna putih Narkotika Golongan I (shabu) bukan tanaman dengan berat kotor 2,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram, 1 (satu) pipet kaca kosong, 4 (empat) potongan sedotan plastic, 2 (dua) tutup botol berlubang dan 1 (satu) bungkus rokok merk LA Light, dimusnahkan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 674/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 674/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Musyafir, Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 674/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 674/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3185 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 674/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik89