- Menyatakan Terdakwa Prasetyo Al Islam Bin N.A.E. Chawarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor / bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam.
- 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor / bruto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bungkus bekas rokok merk Dji Sam Soe.
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Shark.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1938, warna hitam, Nomor IMEI 1: 867874059103119, Nomor IMEI 2 : 867874059103101, Nomor Simcard: 082324039391.
- 1 (satu) unit Spm merk Honda Vario, Nomor Polisi : G-6609-KN, warna Hitam, tahun 2017, Nomor Rangka: MH1JFU117HK877144, Nomor Mesin: JFU1E1880143 berikut 1 (satu) lembar STNKnya;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 24/Pid.Sus/2024/PN Slw |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2024/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oki Basuki Rachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timur Agung Nugroho, Br Hakim Anggota Andrik Dewantara |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2024/PN_Slw.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2024/PN_Slw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2024/PN Slw
Statistik133