Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 633 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT ASURANSI JIWASRAYA (Persero), tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 231/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, tanggal 13 Desember 2023, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak tanggal 13 Desember 2023;3. Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Para Tergugat kepada Para Tergugat masing-masing sebagai berikut:I. Tergugat I Rosmawati Purba sejumlah Rp87.339.091,00 (delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah);II. Tergugat II Rustanti khusnul Khotimah sejumlah Rp60.871.364,00 (enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);III. Tergugat III Huda Susetyo Nugroho sejumlah Rp87.580.455,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);IV. Tergugat IV Sorta Marlina Purba sejumlah Rp80.750.000,00 (delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);V. Tergugat V Suprapto Maniran sejumlah Rp87.947.898,00 (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 633 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 231/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Statistik2860