Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 |
|
Nomor | 14 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | Pailit |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | I Gusti Agung Sumanatha |
Hakim Anggota | Rahmi Mulyati, Agus Subroto |
Panitera | Frieske Purnama Pohan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: IBU LIE TJIN HUI, bertindak untuk diri sendiri dan sebagai wali dari: 1. HEIDI ELENA RUSLI, 2. HELGA EDRICIA RUSLI, 3. HENDERSON EDRICK RUSLI, tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat II, III, IV dan V untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 14 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024
Kasasi : 1154 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Lainnya : 18/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga.Jkt.Pst
Pertama : 18/Pdt.Sus-GLL/2023/PN Niaga.Jkt.Pst.
Statistik2070