Putusan PTA BENGKULU Nomor 19/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Akhmad Junaedi |
Hakim Anggota | Dra. Rubaiyah, H. Ribat |
Panitera | Gustina Chairani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bintuhan Nomor 13/Pdt.G/2024/PA.Bhn tanggal 27 Mei 2024 M, bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqaidah 1445 H :DENGAN MENGADILI SENDIRI:Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa H.M. Z telah meninggal dunia pada tanggal 1 Juli 1989 dan Hj. UP telah meninggal dunia pada tanggal 1 Februari 2000 sebagai Pewaris;3. Menetapkan bahwa ahli waris yang ditinggalkan oleh H.M. Z dan Hj. UP pada saat meninggal dunia adalah;3.1 S (anak laki-laki) meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2021;3.2 Terbanding I(anak laki-laki/ Penggugat I)3.3 BA (anak laki-laki) meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2019;3.4 Terbanding II (anak laki-laki/ Penggugat II);3.5 Terbanding III (anak perempuan/ Penggugat III);3.6 Terbanding IV (anak perempuan/ Penggugat IV); 3.7 AF (anak laki-laki) meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2017;4. Menyatakan obyek sengketa berupa :Sebidang tanah ukuran panjang 55,70 m x lebar 14 m = 779 m2 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) dan bangunan rumah lama/rumah tua, dahulunya terletak di Kabupaten Bengkulu Selatan, sekarang telah berubah wilayah administrasi menjadi Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dengan SHM Nomor 0000/BS dan Surat Ukur Nomor 0000/PT/1983 Tanggal 24 Januari 1983 dengan batas-batas:- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan;- Sebelah Utara berbatasan dengan : K;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : N- Sebelah Timur berbatasan dengan : K;adalah harta peninggalan almarhum H.M. Z dan Hj. UP yang belum dibagi waris kepada ahli waris yang berhak;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:5.1 S (anak laki-laki), memperoleh 2/12 (dua per dua belas) bagian;5.2 Terbanding I(anak laki-laki/Penggugat I), memperoleh 2/12 (dua per dua belas) bagian;5.3 BA (anak laki-laki) memperoleh 2/12 (dua per dua belas) bagian;5.4 Terbanding II (anak laki-laki/Penggugat II) memperoleh 2/12 (dua per dua belas) bagian;5.5 Terbanding IIIbinti H.M. Z(anak perempuan/ Penggugat III) memperoleh 1/12 (satu per dua belas) bagian;5.6 TERBANDING IV (anak perempuan/ Penggugat IV) memperoleh 1/12 (satu per dua belas) bagian; 5.7 AF (anak laki-Laki) memperoleh 2/12 (dua per dua belas) bagian5.8 Menetapkan bagian almarhum S (anak laki-laki), memperoleh 2/12 (dua per dua belas) bagian yang meninggal dunia pada 22 Agustus 2021 menjadi hak bagi Terbanding V (janda/Penggugat V) memperoleh 5/40 (lima per empat puluh) bagian dan 4 (empat) orang anak yaitu RT(anak perempuan/Penggugat VI) memperoleh 7/40 (tujuh per empat puluh) bagian, J (anak laki-laki/Penggugat VII), memperoleh 14/40 (empat belas per empat puluh) bagian, Terbanding VIII (anak perempuan/Penggugat VIII) memperoleh 7/40 (tujuh per empat puluh) bagian dan Terbanding IX(anak perempuan/Penggugat IX), memperoleh 7/40 (tujuh per empat puluh) bagian;5.9 Menetapkan bagian BA (anak laki-laki) memperoleh memperoleh 2/12 (dua per dua belas) bagian, meninggal 10 Mei 2019, yang diterimakan kepada ahli warisnya terdiri dari seorang isteri bernama T (meninggal 27 Februari 2021) memperoleh 6/48 (enam per empat puluh delapan) bagian yang menjadi hak ahli waris almarhumah T, dan 5 (lima) orang anak yaitu MA (anak perempuan/Tergugat) memperoleh 7/48 (tujuh per empat puluh delapan) bagian, RH (anak laki-laki/tidak dijadikan pihak) memperoleh 14/48 (empat belas per empat puluh delapan) bagian, AA (anak perempuan/tidak dijadikan pihak) memperoleh 7/48 (tujuh per empat puluh delapan) bagian, CE (anak perempuan/tidak dijadikan pihak) memperoleh 7/48 (tujuh per empat puluh delapan) bagian, dan PC(anak perempuan/meninggal 29 November 2022) memperoleh 7/48 (tujuh per empat puluh delapan) bagian yang menjadi hak ahli waris almarhumah PC;5.10 Menetapkan bagian AF, (anak laki-laki) memperoleh 2/12 (dua per dua belas) bagian yang diterimakan kepada ahli warisnya yang terdiri isteri (Terbanding X/Penggugat X) memperoleh 5/40 (lima per empat puluh) bagian dan 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama Terbanding XI(anak laki-laki/Penggugat XI) memperoleh 14/40 (empat belas per empat puluh) bagian, Terbanding XII(anak laki-laki/Penggugat XII) memperoleh 14/40 (empat belas per empat puluh) bagian dan SK(anak perempuan/tidak dijadikan pihak) memperoleh 7/40 (tujuh per empat puluh) bagian;6. Menghukum Tergugat untuk membagi obyek sengketa sebagaimana tercantum dalam amar putusan angka 4 (empat) tersebut diatas kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing, jika tidak bisa dibagi secara natura/riil, maka dijual lelang yang hasil penjualannya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagian masing- masing;7. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian Republik Indonesia;8. Menolak gugatan Para penggugat selain dan selebihnyaDalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding /Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 13/Pdt.G/2024/PA.Bhn
Statistik18350