Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 83/Pid.B/2024/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 83/Pid.B/2024/PN JKT.SEL |
Para Pihak | CHANDRA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Samuar |
Hakim Anggota | I Dewa Made Budiwatsara, Lusiana Amping |
Panitera | Tri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan; tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, nomor imei 1: 862945061105634, nomor imei 2 : 862945061105626;2) 1 (satu) buah kartu working permit atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh pemerintah Cambodia;3) 1 (satu) buah kartu Covid 19 atas nama CANDRA yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Cambodia;4) 1 (satu) buah token Key BCA warna biru;Dirampas untuk di musnahkan.5) 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 7985377502, atas nama DAVID;6) 1 (satu) buah buku tabungan Bank Centra Asia nomor rekening 6125567979, atas nama CHANDRA;7) Mutasi Rekening Bank Central Asia atas nama ERLANGGA PRAYOGA, KIKI SOFYAN, ERWIN CHANDRA dan CHANDRA;Terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2024/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2024/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Statistik8837