Putusan PTA SURABAYA Nomor 266/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 266/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Brakhmad Abdul Hadi, Usman |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 207/Pdt.G/2024/PA.Sda. tanggal 6 Juni 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulqo?idah 1445 Hijriah dengan perbaikan amar, yang amar selengkapnya sebagai berikut; Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi. - Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Mochamad Hariyono Bin Umar Alias Moh. Harjono Bin Umar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nurul Chorijah Binti H. Ali Nasrun Alias H. Ali Nasroen) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: 2.1. Nafkah madliyah sejumlah Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi. - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 266/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 266/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 207/Pdt.G/2024/PA.Sda
Statistik4810