- Menyatakan Terdakwa Hendri Als Bokir Bin Hanafi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Yang Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar, dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;
- 1 (satu) unit handphone OPPO wama hitam dengan IMEI 866097044707098;
- 99 (sembilan puluh sembilan) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,05 (enam koma nol lima) gram, dan disisihkan untuk BPOM 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga tersisa 6,03 (enam koma nol tiga) gram yang disisihkan untuk pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) pack plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan plastik klip kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) buah sim card INDOSAT dengan Nomor 085718694840;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1(satu) buah korek Api wama merah yang telah dimodifikasi;
- seperangkat alat hisap sabu (bong);
- 8 (delapan) lembar tisu;
- 1 (satu) buah kotak warna coklat;
- 1 buah sendok sabu (pipet minuman);
- 1 (satu) buah plastik asoy warna putih;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 40/Pid.Sus/2024/PN Tjt |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2024/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli, Hakim Anggota Tatok Musianto |
Panitera | Panitera Pengganti Dedet Syahgitra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2024/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2024/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 410 K/PID.SUS/2025
Pertama : 40/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Statistik4929