- 3 (tiga) lembar Daftar Absen personel Ton Pimu Kima Yonif 126/KC, bulan Nopember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024.
- 2 (dua) lembar Surat Danyonif 126/KC Nomor R/196/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Laporan THTI an. Pratu Bill Clinton Gultom NRP 31150637560896, Tabak SO Ru Pionir Ton Pimu Kima, Yonif 126/KC.
- 1 (satu) lembar Surat Danyonif 120/KC Nomor R/04/I/2024 tanggal 1 Januari 2024 tentang Laporan Desersi a.n. Pratu Bill Clinton Gultom NRP 31150637560896, Tabak SO Ru Pionir Ton Pimu Kima, Yonif 126/KC.
- 1 (satu) lembar foto copi Surat Keputusan KSAD Nomor Skep/946- 33/IX/2015 tanggal 1 September 2015 tentang pengangkatan dalam jabatan Tamtama dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Surat Danyonif 126/KC Nomor R/25/I/2024 tanggal 28 Januari 2024 tentang Laporan telah kembali ke kesatuan Yonif 126/KC a.n. Pratu Bill Clinton Gultom NRP 31150637560896, Tabak SO Ru Pionir Ton Pimu Kima, Yonif 126/KC.
- 29 (dua puluh sembilan) lembar Surat Putusan atas nama Pratu Bill Clinton Gultom NRP 31150637560896, Tabak SO Ru Pionir Ton Pimu Kima, Yonif 126/KC dari Dilmil I-02 Medan Nomor 7-K/PM I-02/AD/II/2020 tanggal 30 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perintah Kalemasmil I Medan Nomor Sprin/41/VIII/2020 tanggal 9 Agustus 2020 tentang perintah untuk menghadap dan melaporkan diri kepada Danyonif 126/KC karena telah selesai melaksanakan pidana di Lemasmil I Medan.
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Berita Acara Pembebasan Napimil tanggal 9 Agustus 2020 tentang pembebasan Narapidana Militer a.n Pratu Bill Clinton Gultom NRP 31150637560896.
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 54-K/PM.I-02/AD/IV/2024 |
|
Nomor | 54-K/PM.I-02/AD/IV/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 April 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lungun M Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ziky Suryadi, Mhbr Hakim Anggota Alex Bhirawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Titim Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Bill Clinton Gultom, Pratu NRP 31150637560896, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Dikurangkan selama Terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54-K/PM.I-02/AD/IV/2024.zip
- Download PDF
- 54-K/PM.I-02/AD/IV/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54-K/PM.I-02/AD/IV/2024
Statistik2833