- Menyatakan Terdakwa I Boyke Takasana dan Terdakwa II Eduard Takasana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ? dengan maksud yang serupa menyewakan menjual sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu secara bersama sama ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Boyke Takasana dan Terdakwa II Eduard Takasana masing masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- scan SHM No.53 Tahun 1972 an. JULIAN MARIE MONGIE dan dari HENGKY ABUTHAN.
- 1 (satu) lembar kwintansi tanda terima uang tanggal 19 September 2022 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kwintansi tanda terima uang tanggal 31 Oktober 2022 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- 1 (satu) buah putusan perdata legalisir No.60/1950.
- 1 (satu) penetapan pengadilan legalisir No. 100/1950.
Putusan PN MANADO Nomor 395/Pid.B/2023/PN Mnd |
|
Nomor | 395/Pid.B/2023/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yance Patiran, Br Hakim Anggota Erni Lily Gumolili |
Panitera | Panitera Pengganti Jemmy Jefrie Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Reagen Alexander Jan Abuthan, S.E, dan saksi Rhino Edwin Willem Abuthan, S.E ; Menghukum Terdakwa I Boyke Takasana dan Terdakwa II Eduard Takasana masing masing membayar ongkos sejumlah Rp.5.000,-; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 395/Pid.B/2023/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 395/Pid.B/2023/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 219 K/PID/2025
Pertama : 395/Pid.B/2023/PN Mnd
Statistik3632