Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 525 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT GLOBAL KARAI ENERGI dan 2. PT BERSAUDARA INVESTCO ENERGI, tersebut2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 270/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn., tanggal 22 Februari 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I putus sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat I (i.c. PT Global Karai Energi) untuk membayar hak-hak Penggugat kepada Penggugat seluruhnya sejumlah Rp17.550.000,00 (tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 525_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 525_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 525 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 270/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik2815