Putusan PTA SURABAYA Nomor 271/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 271/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Usman, Brzainal Aripin |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUMAJANG NOMOR 644/PDT.G/2024/PA.LMJ. TANGGAL 12 JUNI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 ZULHIJJAH 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA SELURUHNYA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 2. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP1.270.000,00.- (SATU JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 644/Pdt.G/2024/PA.Lmj. tanggal 12 Juni 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Zulhijjah 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya (niet ontvankelijke verklaard); 2. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.270.000,00.- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 271/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 271/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 644/Pdt.G/2024/PA.Lmj
Statistik2425