Putusan PN Sei Rampah Nomor 255/Pid.Sus/2024/PN Srh |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2024/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Christine Natalia Barus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ayu Melisa Manurung, Hakim Anggota Betari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti Nopi Aryani Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Maulana Rizki Nst Alias Maul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan Secara Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan gabungan alternatif kesatu dan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersih 0,04 gram (nol koma nol empat) gram; ? 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil didalamnya berisikan biji ganja dengan berat kotor 1,52 gram (satu koma lima dua) gram dan berat bersih 1,32 gram (satu koma tiga dua) gram; ? 1 (satu) bungkus plastik kecil klip kosong; ? 1 (satu) bal bungkus plastik yang berisikan plastik transparan ukuran kecil; ? 3 (tiga) buah mancis; ? 1 (satu) buah bong/ alat hisap; ? 1 (satu) buah kaca pyrex; ? 3 (tiga) buah pipet plastik; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pid.Sus/2024/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 255/Pid.Sus/2024/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1813 K/PID.SUS/2025
Pertama : 255/Pid.Sus/2024/PN Srh
Statistik3127