Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 695 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 695 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Agus Subroto |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LIFE MAYHOTMAIDA FITRAYANI SIHOTANG, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 305/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn., tanggal 20 Februari 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I adalah Perjanjian Kerja waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Pekerja tetap;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak putusan ini diucapkan;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp22.557.892,00 (dua puluh dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 695_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 695_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 695 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 305/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik3911