Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 678 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 678 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT LION MENTARI AIRLINE (LION AIR), tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 259/Pdt.Sus-PHI/2023/ PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan ?putus? hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan di bacakan yaitu tanggal 24 Januari 2024;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK secara sepihak dan wajib membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat uang ganti rugi atau uang kompensasi PHK berupa 50% upah kali sisa masa kerja yang diperjanjikan 26 (dua puluh enam) bulan upah dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Mei 2022 atau sebesar Rp2.063.490.000 (dua miliar enam puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa tunjangan THR/Natal Tahun 2020, Tahun 2021 dan Tahun 2022, sejumlah 3 (tiga) bulan upah yaitu sebesar Rp476.190.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 678_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 678_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 678 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 259/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Statistik4620