- Menyatakan Terdakwa I LINDA NANGOI dan Terdakwa II ENG MONA Alias Ci ENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat akta otentik yang isinya tidak sejati yang menimbulkan kerugian, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I LINDA NANGOI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Terdakwa II ENG MONA Alias Ci Eng dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Rangkap Sertipikat Hak milik Nomor 77 atas nama LINDA NANGOI (Foto copy) ;
- 1 (Satu) Rangkap Akta Jual Beli No.156 / 593 / XII / 1989 tanggal 29 Desember 1989 SAFRUDIN SITI dan LINDA NANGOI.;
- 1 (Satu) Berkas Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 182 / B / 2022 / PTTUN. MKs Tanggal 1 Desember 2022. Penggugat/pembanding a.n.KIM MONA,Dkk. ;
- 1 (Satu) rangkap surat penjualan sementara sebidang tanah di Desa Ratatotok dari HANIA ABRAHAM kepada B.C.KALIGIS tertanggal 30 Agustus 1982.;
- 1 (Satu) rangkap surat tukar menukar sementara sebidang tanah di Desa Ratatotok antara ONA DAUDA dengan B.C. KALIGIS, tertanggal Ratatotok Satu ,30 Mei 1984.;
Putusan PN MANADO Nomor 150/Pid.B/2024/PN Mnd |
|
Nomor | 150/Pid.B/2024/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syors Mambrasar, Mhbr Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmat Sadie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada saksi DEITJE MONA 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2024/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2024/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1747 K/PID/2024
Pertama : 150/Pid.B/2024/PN Mnd
Statistik115105