Putusan PA KOLAKA Nomor 136/Pdt.P/2024/PA.Klk |
|
Nomor | 136/Pdt.P/2024/PA.Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PA KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag., Hakim Ketua H. Abdul Muhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Fadhil, I.br Hakim Anggota Muh. Nasharuddin Chamanda |
Panitera | Panitera Pengganti Abd. Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon adalah sebagaimana terurai di atas; Menimbang, bahwa permohonan Para Pemohon pada pokoknya adalah Para Pemohon memohon untuk ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah Ati Binti Laconding, dan permohonan penetapan ahli waris ini bertujuan untuk pencairan tabungan almarhumah Ati Binti Laconding pada Bank Mandiri Cabang Pomalaa atas nama pewaris, serta untuk mempertegas secara hukum kedudukan Para Pemohon sebagai ahli waris dari pewaris; Menimbang, bahwa Para Pemohon mengajukan perubahan surat permohonan tertanggal 15 Agustus 2024 sebagaimana termuat dalam berita acara sidang; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 283 R.Bg jo. Pasal 1865 KUH Perdata, Para Pemohon berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas; Menimbang, bahwa Para Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya telah mengajukan bukti surat P.1 sampai dengan P.12 serta saksi-saksi yaitu Muhammad Nur, S.H Bin Mahmud dan Amin Bin Laconding; Menimbang, bahwa bukti P.1 sampai dengan P.4, P.6, dan P.8 sampai dengan P.12 telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai akta autentik, oleh karena itu mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat sesuai dengan Pasal 285 R.Bg jo. Pasal 1870 KUH Perdata; Menimbang, bahwa bukti P.5 dan P.7 sebagai akta di bawah tangan, bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu bukti tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan cukup, sesuai dengan Pasal 288 R.Bg jo. Pasal 1875 KUH Perdata; Menimbang, bukti P.1 sampai dengan P.3 (masing-masing fotokopi KTP) membuktikan bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah beragama Islam, dan berdomisili di Jalan Bauksit, Kelurahan Kumoro, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Desa Ulu Mowewe, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Kolaka, sehingga Para Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan perkara ini; Menimbang, bahwa bukti P.4 (fotokopi Kutipan Akta Nikah) dan P.5 (asli Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Akta Nikah) membuktikan bahwa Muhajir Bin Mahmud (Pemohon I) dengan Ati Binti Laconding telah menikah secara agama Islam dan sah menurut hukum yang dilangsungkan pada hari Sabtu, tanggal 23 Agustus 2003 di Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka yang telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka, dan Herawati Binti Conding adalah orang yang sama dengan Ati Binti Laconding; Menimbang, bahwa bukti P.6 (fotokopi Kutipan Akta Kematian) membuktikan bahwa Ati Binti Laconding (pewaris) telah meninggal dunia di Makassar pada tanggal 10 September 2022; Menimbang, bahwa bukti P.7 (asli Surat Pernyataan Silsilah Keluarga) membuktikan bahwa pewaris (almarhumah Ati Binti Laconding) telah meninggal dunia pada tanggal 10 September 2022 dan meninggalkan seorang suami yaitu Muhajir Bin Mahmud (Pemohon I) dan 3 (tiga) orang anak kandung yaitu Yahya Ayyash Al Farizi Bin Muhajir (Pemohon II), Izmy Aqifah Binti Muhajir (Pemohon IV), Sheezan Aina Almahyra Binti Muhajir (Pemohon V), dan juga ibu kandung bernama Sumarni Binti Dahono (Pemohon III); Menimbang, bahwa bukti P.8, P.9 dan P.10 (masing-masing Kutipan Akta Kelahiran) membuktikan bahwa Yahya Ayyash Al Farizi Bin Muhajir (Pemohon II) lahir Mowewe, 21 April 2005, umur 19 tahun, Izmy Aqifah Binti Muhajir (Pemohon IV) lahir Pomalaa, 07 Januari 2010, umur 14 tahun, dan Sheezan Aina Almahyra Binti Muhajir (Pemohon V) lahir Kolaka, 31 Juli 2016, umur 7 tahun, kesemuanya adalah anak kandung dari pasangan suami istri Muhajir Bin Mahmud (Pemohon I) dan almarhumah Ati Binti Laconding (pewaris); Menimbang, bahwa bukti P.11 (fotokopi Kartu Keluarga) membuktikan bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV dan Pemohon V adalah anggota keluarga, Pemohon I sebagai kepala keluarga, Pemohon II, Pemohon IV dan Pemohon V sebagai adalah anak kandung dari pasangan suami istri Pemohon I dengan almarhumah Ati Binti Laconding (pewaris); Menimbang, bahwa bukti P.12 (fotokopi Buku Tabungan Bank) membuktikan bahwa pewaris mempunyai tabungan pada Bank Mandiri Cabang Pomalaa sejumlah Rp286.396.210,00 (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah); Menimbang, bahwa saksi-saksi telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai saksi sesuai Pasal 172 ayat (1), Pasal 308 dan Pasal 309 R.Bg, sehingga membuktikan bahwa Ati Binti Laconding telah meninggal dunia di Makassar pada tanggal 10 September 2022 karena sakit di Makassar, ayah kandung almarhumah Ati Binti Laconding bernama Laconding telah terlebih dahulu meninggal dunia, almarhumah Ati Binti Laconding hanya sekali menikah dengan Muhajir Bin Mahmud (Pemohon I), almarhumah Ati Binti Laconding saat meninggal tetap beragama Islam, antara almarhumah Ati Binti Laconding dengan Pemohon I tidak pernah bercerai, dari pernikahan almarhumah Ati Binti Laconding dengan Pemohon I telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, masing-masing bernama Yahya Ayyash Al Farizi Bin Muhajir (Pemohon II), Izmy Aqifah Binti Muhajir (Pemohon IV), Sheezan Aina Almahyra Binti Muhajir (Pemohon V) dan masih meninggalkan ibu kandung pewaris bernama Sumarni Binti Dahono (Pemohon III), saat ini Para Pemohon tetap beragama Islam dan tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris adalah untuk pencairan tabungan almarhumah Ati Binti Laconding pada Bank Mandiri Cabang Pomalaa sejumlah Rp286.396.210,00 (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan analisis bukti-bukti tersebut di atas ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Bahwa Ati Binti Laconding telah meninggal dunia di Makassar pada tanggal 10 September 2022 karena sakit di Makassar; 2. Bahwa ayah kandung almarhumah Ati Binti Laconding bernama Laconding telah terlebih dahulu meninggal dunia; 3. Bahwa almarhumah Ati Binti Laconding hanya sekali menikah dengan Muhajir Bin Mahmud (Pemohon I); 4. Bahwa almarhumah Ati Binti Laconding saat meninggal tetap beragama Islam; 5. Bahwa antara almarhumah Ati Binti Laconding dengan Muhajir Bin Mahmud (Pemohon I) tidak pernah bercerai; 6. Bahwa dari pernikahan almarhumah Ati Binti Laconding dengan Muhajir Bin Mahmud (Pemohon I) telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak Yahya Ayyash Al Farizi Bin Muhajir (Pemohon II), Izmy Aqifah Binti Muhajir (Pemohon IV), dan Sheezan Aina Almahyra Binti Muhajir (Pemohon V); 7. Bahwa saat ini Para Pemohon tetap beragama Islam; 8. Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris adalah untuk pencairan uang tabungan milik Pewaris (Ati Binti Laconding) pada Bank Mandiri Cabang Pomalaa, nomor rekening 152-00-0618740-1 sejumlah Rp286.396.210,00 (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah); Menimbang, bahwa terhadap petitum dan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, petitum mengenai Para Pemohon mohon ditetapkan sebagai ahli waris dari Ati Binti Laconding, Majelis Hakim memberi pertimbangan sebagai berikut: Bahwa, Ati Binti Laconding telah meninggal dunia pada tanggal 10 September 2022 karena sakit di Makassar, dan meninggalkan ahli waris dari kelompok hubungan perkawinan yaitu Muhajir Bin Mahmud (Pemohon I), dan hubungan nasab yaitu Yahya Ayyash Al Farizi Bin Muhajir (Pemohon II), Izmy Aqifah Binti Muhajir (Pemohon IV), Sheezan Aina Almahyra Binti Muhajir (Pemohon V), Sumarni Binti Dahono (Pemohon III), sehingga Para Pemohon tersebut ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah Ati Binti Laconding, dan permohonan penetapan ahli waris ini dimaksudkan untuk mempertegas secara hukum kedudukan Para Pemohon sebagai ahli waris dari Pewaris (almarhumah Ati Binti Laconding) dan untuk pencairan uang tabungan milik Pewaris (Ati Binti Laconding) pada Bank Mandiri Cabang Pomalaa, nomor rekening 152-00-0618740-1 sejumlah Rp286.396.210,00 (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah); Bahwa namun demikian sebelum menetapkan para ahli waris, terlebih dahulu Majelis Hakim harus mempertimbangkan mengenai kelompok ahli waris dan beberapa hal yang menghalangi seseorang menjadi ahli waris; Bahwa berdasarkan Pasal 174 kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari dua kelompok yaitu kelompok hubungan darah, meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek, sedangkan hubungan kelompok perkawinan terdiri dari istri atau suami; Bahwa dilihat dari kelompok ahli waris tersebut di atas, maka Muhajir Bin Mahmud (Pemohon I) termasuk dari kelompok ahli waris hubungan perkawinan dan hubungan nasab yaitu Yahya Ayyash Al Farizi Bin Muhajir (Pemohon II), Izmy Aqifah Binti Muhajir (Pemohon IV), Sheezan Aina Almahyra Binti Muhajir (Pemohon V), dan Sumarni Binti Dahono (Pemohon III) dari almarhumah Ati Binti Laconding; Bahwa mengenai terhalang atau tidak terhalangnya Muhajir Bin Mahmud (Pemohon I), Yahya Ayyash Al Farizi Bin Muhajir (Pemohon II), Izmy Aqifah Binti Muhajir (Pemohon IV), Sheezan Aina Almahyra Binti Muhajir (Pemohon V), dan Sumarni Binti Dahono (Pemohon III) dari almarhumah Ati Binti Laconding, maka berdasarkan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam yang telah disebutkan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat nama-nama tersebut di atas adalah secara sah ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah Ati Binti Laconding; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka petitum tentang Para Pemohon mohon untuk ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah Ati Binti Laconding dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkara volunteer, maka penetapan ini khusus digunakan untuk pencairan uang tabungan milik Pewaris (Ati Binti Laconding) pada Bank Mandiri Cabang Pomalaa, nomor rekening 152-00-0618740-1 sejumlah Rp286.396.210,00 (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah); Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan, berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon; Memperhatikan segala peraturan perundang-undangan dan hukum syar?i yang berkaitan dengan perkara ini. |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pdt.P/2024/PA.Klk.zip
- Download PDF
- 136/Pdt.P/2024/PA.Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
45
50