- Menyatakan Terdakwa Akbar Makmur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundle Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang oleh Konsultan Perencana CV. DARMA CITRA UTAMA;
- 1 (satu) bundle Foto Copy Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 268/KONTRAK/ DAU/LAB-KESDA/DK-PP&KB/XII/2020 pekerjaan Lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenren Rappang Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenreng Rappang dengan CV. GEMALAPEMBANGUNAN;
- 1 (satu) Bundle Foto Copy Surat Perintah Kerja Nomor : 310/SPK/DAU/LAB-KESDA/DK- PP&KB/XII/2020 tanggal 14 Desember 20 tentang Konsultan Pengawas Bangunan Gedung RS.Pratama Kab. Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020 antara PPK dengan Konsultan Pengawas PT. Teknik Eksakta;
- 1 (satu) bundle Foto Copy Laporan Akhir Kegiatan periode 10 Desember s/d 28 Desember 2020 pekerjaan Konsultan Pengawasan Bangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Kecamatan Dua Pitue Tahun Anggaran 2020 oleh Konsultan Pengawas PT. Teknik Eksakta;
- Fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Fotocopy Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan Lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Dokumentasi Foto kegiatan Lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Foto Copy Dokumen Hasil Sand Cone kegiatan Lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang ZONA A;
- Fotocopy Dokumen Hasil Sand Cone kegiatan Lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang ZONA B Layer 1;
- Fotocopy Dokumen Hasil Sand Cone kegiatan Lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang ZONA B Layer 2;
- 3 (tiga) Bundle Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 5425 tanggal 16 Desember 2020, Nomor 5830 Tanggal 30 Desember 2020, Nomor 5831 tanggal 30 desember 2020 beserta lampiran;
- Fotocopy Dokumen Berita Acara Penyerahan Pertama Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor 372A/P2HP- SARKES/DAU/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 dan Berita Acara Penyerahan Kedua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Nomor : 36/P2HP-SARKES/DAU/VI/2021 tanggal 28 juni 2021;
- Fotocopy Dokumen Job Mix Design (JMD) Timbunan Biasa dikeluarkan Laboratorium Bahan Jalan dan Jembatan Dinas bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat Kabupaen Sidenreng rappang;
- Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Nomor : 01 tahun 2020 tentang Penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengadaan barang/jasa pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januai 2020;
- Fotocopy Dokumen Back Up Quantity Back Up Volume 100% kegiatan Lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang oleh Kontraktor Pelaksana CV. Gemala Pembangunan;
- Fotocopy Dokumen Laporan Bulanan 01 periode 10 Desember s/d 28 Desember 2020 kegiatan Lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1 (satu) Bundle Foto Copy Weekly Report (Laporan Mingguan) beserta lampiran oleh CV. Gemala Pembangunan;
- 1 (satu) Bundle Foto Copy SPJ-Belanja-Fungsional Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidrap;
- 1 (satu) Bundle Foto Copy Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran Periude 01 Desember 2020 s/d 31 Desember 2020 pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidrap;
- 1 (satu) Bundle Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabuapaten Sidrap tahun anggaran 2020;
- Hp Samsung dengan Nomor Model: SM-J710FN, Nomor Serial :RR8HB0BMG8K, Nomor Imei (Slot 1) 358690072375369, Nomor Imei (Slot 2) 358691072375367 dalam keadaan Offline dan tidak memiliki kartu Celuler;
- Screenshot percakapan Jasfar dan Anwar Risaldi melalui Aplikasi Whatsapp; Yang disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 187/Pen.Pid/2022/Pn. Sdr tanggal 04 Agustus 2022.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Buku penerimaan-penyetoran beserta Lampirannya;
- 1 (satu) Rangkap Surat Tugas Nomor 094/ST.25/INSP beserta Lampirannya terkait Pengamatan Fisik Kegiatan Penimbunan Rumah Sakit Pratama TA.2020;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy Dokumen Laporan Hasil Pelelangan Paket Lanjutan Penimbunan Rumah Sakit Pratama;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy Dokumen persiapan pengadaan (BOQ, KAK, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak Tanpa Tanda Tangan dari Aplikasi SPSE);
- 1 (satu) Bundle Standar Dokumen Pemilihan Tanpa Tanda Tangan dari Aplikasi SPSE;
- 1 (satu) Bundle Dokumen Kualifikasi dan Penawaran Peserta dan Lampirannya;
- 1(satu) buah CD berisi Dokumen Penaawaran dari Aplikasi SPSE yang ditarik melalui APENDO;
- Fotocopy Dokumen Kebijakan Anggaran Umum Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020;
- Fotocopy Dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kab. Sidenreng Rappang Tahun 2020;
- Dokumen Perda I Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kab. Sidenreng Rappang Tahun 2018-2023;
- Dokumen Perbup Rencana kerja pemerintah daerah Kab. Sidenreng rappang tahun 2020;
- Dokumen Perbup Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 19 tahun 2019 tentang Rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020;
- Fotocopy Dokumen Rencana Kerja Dinas Kesehatan tahun 2020;
- Dokumen (Tanpa Tanda Tangan) Perbup Nomor 28 Tahun 2016 tentang susunan organisasi, kedudukan, tupoksi dinas kesehatan;
- Fotocopy Dokumen Keputusan gubernur Sul Sel Nomor 1806/X/Tahun 2019 tentang hasil evaluasi RAPBD tahun 2019;
- Fotocopy Surat Bupati Sidenreng Rappang kepada Gubernur Sul Sel Cq Kepala BPKD Provinsi Sul Sel Nomor 903/4482/BPKD perihal penyampain bahan evaluasi APBD tahun 2020;
- Fotocopy Surat Bupati Sidenreng Rappang kepada pimpinan DPRD Kab. Sidenreng Rappang Nomor 903/5225/BKAD perihal penyampaian rancangan RAPBD tahun anggaran 2020;
- Fotocopy Dokumen Nota keuagan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Sidenreng Rappang Tahun anggaran 2020;
- Fotocopy keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 153.A/I/2020 tentang pembentukan tim anggaran pemerintah daerah Kab. Sidenreng Rappang Tahun anggaran 2020;
- Buku I s.d Buku VII, Buku IX dan Buku X Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 36 Tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Fotocopy Dokumen Peraturan daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Sidenreng Rappang Tahun anggaran 2020;
- 2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank Sulselbar CV. Gemala Pembangunan Nomor Rekening :041-003-000000251-9;
- 1 (satu) buah stempel CV. Gemala Pembangunan;
- Print Out Screenshoot Percakapan Antara Kamaluddin Eppe dengan Jasfar dan Kamaluddin Eppe dengan Anwar Rizaldi;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat dan Daftar hadir rapat badan anggaran DPRD dengan TAPD dalam rangka pembahasan KUA PPAS Tahun 2020;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat dan daftar hadir penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2019 dan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- Risalah (NotulenSidang) Penyerahan RANPERDA APBD Tahun 2020;
- Risalah (Notulen Sidang) Terkait Finalisasi RANPERDA APBD Tahun 2020;
- 1 (satu) Rangkap Risalah (Notulen Sidang) tentang Pembicaraan tingkat II Atas 3 (Tiga) buah Ranperda Tahun Anggaran 2019;
- Berita acara RAPBD Tahun 2020;
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank Sulselbar CV. Gemala Pembangunan Nomor Rekening :120-003-000013264-2;
- 1 (satu) Rangkap Laporan mutasi harian atas nama Akbar Makmur Account Nomor : 003624761338 Bank Danamon;
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Pengamatan Fisik Kegiatan Laporan Penimbunan Rumah Sakit Pratama;
- 1 (satu) Lembar Rekomendasi pengambilan bahan material timbunan Nomor 140/145/567/DB-PR/XI/2020;
- 1 (satu) Lembar dokumen surat keterangan belum pernah terbit SPPT Nomor 140/145/701/DB-PR/XI/2021; Yang disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 187/Pen.Pid/2022/Pn. Sdr tanggal 04 Agustus 2022.
- 1 (satu) rangkap print out hasil scan Rekening Koran/Laporan Mutasi Harian Bank Danamon Nomor Rekening 003624761338 atas nama Akbar Makmur Periode 1 Desember 2020 s/d 31 Desember 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kab. Sidenreng Rappang tanggal 8 Desember 2020 Nomor 5187 Tahun Anggaran 2020 beserta Lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM : 520/SPM-LS/Dinkes,Dalduk&KB/XII/2020 Tanggal 30 Desember 2020 beserta Lampirannya;
- 1 (satu) rangkap dokumen Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha untuk Pengadaan Konsultan Perencana Bangunan Gedung RS. Pratama pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha untuk Pengadaan Konsultan Pengawasan Bangunan Gedung RS. Pratama pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja Nomor : 211/SPK/DAU/LAB-KESDA/DK-PP&KB/XI/2020 Tanggal 06 Nopember 2020 tentang Konsultan Perencana Bangunan Gedung RS. Pratama pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020 antara PPK pada Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/RS. Jiwa/RS. Paru-Paru/RS. Mata (DAU) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020 dengan CV. Darma Citra Utama;
- 1 (satu) bundle Rekening Koran Periode TranTerdakwa 1 Januari 2020 s/d 20 Juni 2021 atas nama ANWAR RISALDI dengan Nomor rekening 220901003165500, tanggal laporan 29 Maret 2023;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Edaran Penyusunan RKA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Nomor : 903/2273/BKAD tanggal 22 April 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Edaran Penyusunan RKA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Nomor : 903/5047/BKAD tanggal 15 September 2020;
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Tahun Anggaran 2020;
- Rencana Strategis Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018-2023;
- Rencana Kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019; Yang disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 123/PenPid.B-SITA/2023/PN Sdr tanggal 24 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar kuitansi bukti ANDI INSAN P. TANRI telah menerima uang sejumlah Rp. 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) dari AKBAR MAKMUR tanggal 8 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi bukti A. ANTO telah menerima uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari AKBAR MAKMUR tanggal 21 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Formulir Transfer dari Rekening Sulselbar atas nama AKBAR MAKMUR ke Rekening BRI atas nama A.SUKRI, A.Md.Kom., sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 18 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Formulir Transfer dari Rekening Sulselbar atas nama AKBAR MAKMUR ke Rekening BRI atas nama ANDI INSAN P. TANRI, sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tanggal 18 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar salinan screenshot berisi 2 (dua) bukti Transfer Antar Bank, dari Rekening Bank Danamon 0036 24761 338 ke Rekening Bank BCA 8460 21271 6 atas nama PUTRI INTAN PERMATA SARI masing-masing sejumlah Rp. 20.000.000 (duapuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar salinan dokumen berisi 2 (dua) foto kuitansi, dengan rincian kuitansi pertama bertuliskan A. ANTO telah menerima uang sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari AKBAR MAKMUR pada tanggal 18 Desember 2020 dan kuitansi kedua bertuliskan A. SUGIANTO telah menerima uang sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dari AKBAR MAKMUR pada tanggal 18 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar salinan dokumen berisi 3 (tiga) item, dengan rincian 1 (satu) foto kuitansi bertuliskan A. INSAN P. TANRI telah menerima uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari AKBAR MAKMUR pada tanggal 20 Januari 2021, 1 (satu) foto struk tranTerdakwa dari ATM, dan 1 (satu) foto screenshot TranTerdakwa Mobile Banking Berhasil dari Rekening Bank BRI atas nama MUKHLIS SAFAR S., ke Rekening Bank BRI atas nama ANDI INSAN P. TANRI sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kuitansi bukti ANDI INSAN P. TANRI telah menerima uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari AKBAR MAKMUR tanggal 20 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar Kuitansi bukti A. SUGIANTO telah menerima uang sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dari AKBAR MAKMUR tanggal 18 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Kuitansi bukti A. ANTO telah menerima uang sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari AKBAR MAKMUR tanggal 18 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar salinan screenshot berisi 2 (dua) bukti Transfer Antar Bank, dengan rincian foto screenshot pertama adalah bukti Transfer Antar Bank dari Rekening Bank Danamon 0036 24761338 ke Rekening Bank BRI 0221 01027 071505 atas nama ANDI SUGIYANTO sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pada tanggal 17 November 2020 dan foto screenshot kedua adalah bukti Transfer Antar Bank dari Rekening Bank Danamon 003624761 338 ke Rekening Bank BCA 8460 35904 1 atas nama TAUFIK HIDAYAT sejumlah Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) pada tanggal 18 November 2020;
- 1 (satu) lembar salinan screenshot berisi 2 (dua) bukti Transfer Antar Bank, dengan rincian foto screenshot pertama adalah bukti Transfer Antar Bank dari Rekening Bank Danamon 0036 24761338 ke Bank BCA 8460 35904 1 atas nama TAUFIK HIDAYAT sejumlah Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 14 November 2020 dan foto screenshot kedua adalah bukti Transfer Antar Bank dari Rekening Bank Danamon 0036 24761 338 ke Rekening Bank BRI 4987 01021185530 atas nama JHONI PADA sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Oktober 2020;
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran/Laporan TranTerdakwa Finansial Rekening BRI 022101009370535 atas nama SUMARNI periode tranTerdakwa 1 Desember 2020 s.d. 30 Januari 2021;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
|
Nomor | 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, Br Hakim Anggota Sumantri |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Maddatuang, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Digunakan dalam Perkara Lain atas nama Terdakwa (Penuntutannya dilakukan secara terpisah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
88
69