- Menyatakan Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG oleh karena itu dakwaan Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama ? sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG oleh dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun serta pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp1.663.745.663.7 (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah tujuh sen), dengan ketentuan: apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana; Jika setelah dilakukan penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, maka harta benda tersebut dilelang; dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Surat Perjanjian Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan Dan Pakan Ikan Di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan (Sumber Dana Dak Bidang Industri) CV. Prima Rovita?s T.A. 2021;
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Addendum Kontrak 01 Dan (Foto Copy) Back Up Data;
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Rencana Keselamatan Konstruksi CV. Prima Rovitas;
- Asli 1 (Satu) Bundle Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Konstruksi Dan Barang;
- Asli 1 (Satu) Bundle Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Asli 1 (Satu) Bundle As Bulit Drawing;
- Asli 1 (Satu) Bundle Gambar Rencana;
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Surat Keputusan Kepala Diskoperindag Nomor: 820/706/Koperindag-Sekret/VII/2021 Tentang Perubahan Kedua Penetapan Dan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Koperasi, Usaha Dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021.
- Foto Copy Legalisir 1 (satu) Eksemplar Keputusan Bupati Seruyan Nomor 188.45/520/2020 tentang Penetapan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Penerima Pelimpahan Wewenang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 tanggal 18 Desember 2020;
- Foto Copy Legalisir 1 (satu) Eksemplar Keputusan Bupati Seruyan Nomor: 821.22/12/BID.I/BKSDM/2021 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas KEpala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan a.n PRIMERMEN, S.Hut tanggal 30 Maret 2021;
- Foto Copy Legalisir 1 (satu) Eksemplar Keputusan Bupati Seruyan Nomor 821.22/28/BID.I/BKPSDM/IV/2021 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan a.n PRIMERMEN, S.Hut tanggal 23 Juni 2021;
- Foto Copy Legalisir 1 (satu) Eksemplar Keputusan Bupati Seruyan Nomor 821.22/46/BID.I/BKPSDM/IX/2021 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan a.n PRIMERMEN, S.Hut tanggal 27 September 2021;
- Foto Copy Legalisir 1 (satu) Eksemplar Keputusan Bupati Seruyan Nomor 821.22/59/BID.I/BKPSDM/XII/2021 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan a.n PRIMERMEN, S.Hut tanggal 27 Desember 2021;
- Asli 1 (satu) Eksemplar Laporan Harian, Mingguan, Bulanan CV. PRIMA ROVITA?S.
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Rekening Koran Giro CV. Prima Rovita?s Dari Januari 2020 s/d Desember 2022.
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Surat Perjanjian CV. Prima Cipta Design Nomor:02/Koperindag-Sekret/K/Iv/2021 Tanggal 21 April 2021;
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan 01- 05 CV. Wahana Estetika dan Laporan Akhir CV. Wahana Estetika;
- Foto Copy 1 (Satu) Eksemplar Laporan Dokumentasi CV. Wahana Estetika.
- Asli 1 (Satu) Bundle Kelengkapan Persyaratan Pengajuan SP2D Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil dan Menengah) pengolahan ikan dan pakan ikan di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah TA. 2021.
- Copy Legalisir 1 (satu) Eksemplar Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 Nomor: DPPA/A.2/2.17.3.30.3.31.01.0000/001/2021.
- Asli 1 (satu) Bundle Spesifikasi Teknis pada Pekerjaan lanjutan tahap akhir Pembangunan sentra IKM pengelolahan ikan dan pakan ikan Kabupaten Seruyan T.A. 2021 CV. PRIMA CIPTA DESIGN (KonsultanPerencana);
- Copy 1 (satu) Bundle Kontrak Nomor: 14/Koperindag-Sekret/K/VII/2021 tanggal 09 Juli 2021 CV. WAHANA ESTETIKA
- Asli 1 (satu) Rekomendasi Pembangunan Sentra IKM pengelolahan ikan dan pakan ikan Kabupaten Seruyan
- Asli 1 (satu) Permohonan Rekomendasi Pembangunan Pembangunan Sentra IKM pengelolahan ikan dan pakan ikan Kabupaten Seruyan
- Asli 1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Tugas Nomor 094/1631/BU/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2023 atas nama LAOSMA PURBA, SE mengikuti rapat sosialisasi 22 Sentra IKM;
- Asli 1 (satu) Eksemplar Formulir Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi penguasaan tanah dalam Kawasan hutan tangga; 30 Oktober 2018;
- Asli 1 (satu) Eksemplar Surat Pengembalian Kelebihan Pembayaran atas Pembayaran Ganda Tenaga Personil yang sama Nomor: 530/252/KOPERINDAG-BID.III/VI/2022 tanggal 02 Juni 2022;
- Asli 1 (satu) Eksemplar Permohonan Penyelesaian Status Kawasan Hutan Sentra IKM Kabupaten Seruyan Nomor: 530/3571/KOPERINDAG-IND.1/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018;
- Asli 1 (satu) Eksemplar Surat Permohonan Izin Lingkungan Nomor: 530/ /KOPERINDAG-IND.1/X/2018 tanggal 18 Oktober 2019;
- Asli 1 (satu) Eksemplar Surat Permohonan Diadakan Proses Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Momor 530/68/Koperindag-Sekret/II/2020 tanggal 15 Februari 2021;
- Asli 1 (satu) Eksemplar Permohonan Reviu APIP Fisik Penugasan Bidang Industri Kecil Menengah (IKM) T.A. 2021 tahap III Nomor 530/57/Koperindag-Bid.II/III/2022 tanggal 28 Maret 2022;
- Copy 1 (satu) Eksemplar Informasi status kawasan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Seruyan
- Copy 1 (satu) Eksemplar Data atribusi Aset Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan;
- Copy 1 (satu) Eksemplar Data Pencatatan Aset tetap pemkab Seruyan Belum diatribusikan ke Aset Induk;
- Copy 1 (satu) Eksemplar Data Aset tetap Pemerintah Kabupaten Seruyan yang merupakan Barang Hibah;
- Copy 1 (satu) Eksemplar Penyampaian Data isian Matrik Sentra IKM Kabupaten Seruyan Nomor: 530/ /KOPERINDAG-BID.III/I/2023 tanggal 16 Januari 2023;
- Copy 1 (satu) Eksemplar Rincian Pergeseran Belanja Sub Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Copy 1 (satu) Eksemplar Proposal Usulan Kawasan Sentra IKM Industri Kecil dan Mengengah Kabipaten Seruyan
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Dokumen Penawaran;
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Berita Acara Review;
- Asli 1 (Satu) Surat penunjukan Penyedia Barang dan jasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan tahap akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa sei. Undang Kecamatan Seruyan hilir Nomor: 10/Koperindag-Sekret/K/VII/2021 tanggal 07 Juli 2021;
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Pengumuman Pemenang Nomor: 95.08/UKPBJ/POKMIL-PK/SRY/VII/2021 Tanggal 03 Juli 2021;
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Penetapan Pemenang Nomor: 95.07/UKPBJ/POKMIL-PK/SRY/VII/2021 Tanggal 02 Juli 2021;
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Berita Acara Hasil Negosiasi/Reserve Auction, Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sungai Undang Kec. Seruyan Hilir (Sumber Dana DAK BID. INDUSTRI) Nomor: 95.06/UKPBJ/Pokmil-PK/SRY/VII/2021;
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Berita Acara hasil Pemilihan Nomor: 95.05/UKPBJ/Pokmil-PK/SRY/VII/2021 Tanggal 02 Juli 2021;
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Berita Acara Pembuktian Data Isian Kualifikasi Nomor: 95.04/UKPBJ/Pokmil-PK/SRY/VII/2021;
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 95.03/UKPBJ/Pokmil-PK/SRY/VI/2021 Tanggal 30 Juni 2021;
- Asli 1 (Satu) Eksemplar Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor: 95.02/UKPBJ/Pokmil-PK/SRY/VI/2021 Tanggal 23 Juni 2021;
- Foto Copy Legalisir 1 (Satu) Eksemplar Surat Penawaran Dan Rincian Penawaran Dari Penyedia;
- Foto Copy Legalisir 1 (Satu) Eksemplar Summary Report;
- Foto Copy Legalisir 1 (Satu) Eksemplar Dokumen Pemilihan Nomor: 95.02 / Ukpbj.PokmilPk / Sry / VI / 2021 Tanggal 19 Juni 2021 Untuk Pengadan Pekerjaan Konstruksi;
- Foto Copy 1 (Satu) Eksemplar Kerangka Acuan Kerja (KAK) Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Ikm Pengolahan Ikan Dan Pakan Ikan Kab Seruyan;
- Foto Copy 1 (Satu) Bundle Dokumen Kualifikasi CV. Prima Rovitas;
- Foto Copy 1 (Satu) Eksemplar Surat Dukungan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan Komoditas Tanah Urug Kepada Dan Surat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan Komoditas Tanah Urug Kepada Muliani Nomor: 570/77/Desdm-Iupop/Viii/Dpmptsp-2020;
- Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Legalisir Surat Permohonan diadakan Proses Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 530/665/Koperindag-Sekret/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021;
- Foto Copy 1 (satu) Eksemplar Surat Tugas Nomor 176/UKPBJ/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang melaksanakan Tugas sebagai Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada paket Pekerjaan: Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir.
- Uang Tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Uang Tunai senilai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erhammudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita, Br Hakim Anggota Darjono Abadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Melinda Meliala, Brpanitera Pengganti Efraim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan Kepada Penuntut Umum, Untuk Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa PRIMERMEN, S.Hut.,; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
82
61