- Menyatakan Terdakwa NASIR Bin LA HIDDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Meguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASIR Bin LA HIDDING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pipet plastic kecil warna yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan beserta pipetnya 0,20 gr (nol koma dua puluh) gram.
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PINRANG Nomor 109/Pid.Sus/2024/PN Pin |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2024/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, M.hbr Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2024/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2024/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1817 K/PID.SUS/2025
Pertama : 109/Pid.Sus/2024/PN Pin
Statistik8352