Putusan PTA MATARAM Nomor 43/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Husni Tamrin |
Hakim Anggota | H.m. Hayat, Brdra. Hj. Laila Nurhayati |
Panitera | H. Napsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 512/PDT.G/2024/PA.PRA TANGGAL 24 JULI 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 MUHARRAM 1446 HIJRIAH: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (HAJI SYAHWAN BIN AMAQ RUSNAH ALIAS AQ. RUSNAH) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ??I TERHADAP TERMOHON (SYAHUNI ALIAS SAHUNI BINTI TAHIR ALIAS AQ. SAHUNI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PRAYA; DALAM REKONVENSI 1. MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN, BERUPA : 1.1. HUTANG BERUPA PERHIASAN KALUNG EMAS SEBERAT 23,5 GRAM; 1.2. KISWAH SEJUMLAH RP600.000,00 (ENAM RATUS RIBU RUPIAH); 1.3. NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH); 1.4. MUT??AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP2.400.000,00 (DUA JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH); 1.5. NAFKAH MADHIYAH BERUPA EMAS SEBERAT 2 GRAM; 2. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT NAFKAH ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERNAMA DIVI ALVIANSYAH, LAKI-LAKI, LAHIR 14 MEI 2015 (UMUR 9 TAHUN) SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10 (SEPULUH) PERSEN PERTAHUN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; 3. MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI KEPADA PEMOHON /TERGUGAT REKONVENSI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP495.000,00 (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 512/Pdt.G/2024/PA.Pra tanggal 24 Juli 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Muharram 1446 Hijriah: MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (HAJI SYAHWAN BIN AMAQ RUSNAH Alias AQ. RUSNAH) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (SYAHUNI alias SAHUNI BINTI TAHIR alias AQ. SAHUNI) di depan sidang Pengadilan Agama Praya; DALAM REKONVENSI 1. Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa : 1.1. Hutang berupa perhiasan kalung emas seberat 23,5 gram; 1.2. Kiswah sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); 1.3. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 1.4. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah); 1.5. Nafkah madhiyah berupa emas seberat 2 gram; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak Penggugat dan Tergugat bernama Divi Alviansyah, laki-laki, lahir 14 Mei 2015 (umur 9 tahun) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen pertahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 3. Menyatakan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon /Tergugat Rekonvensi pada tingkat pertama sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 512/Pdt.G/2024/PA.Pra
Statistik3621