- Bahwa Tergugat sanggup memberikan nafkah kepada Penggugat selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan mut?ah berupa uang sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
- Bahwa Hak Asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Azka Xavier Artanabil, anak laki-laki, lahir di Depok tanggal 27 Maret 2017 dan Maestra Sri Arinjani, anak perempuan, lahir di Bekasi tanggal 29 Februari 2019 berada dalam asuhan Penggugat selaku Ibu Kandungnya dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat selaku Ayah Kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut;
- Bahwa Tergugat sanggup memberikan nafkah kepada anaknya tersebut setiap bulannya melalui Penggugat minimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di luar biaya biaya pendidikan dan kesehatan sampai anaknya tersebut berusia dewasa atau dapat mandiri
- Apakah benar telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat;
- Apakah perselisihan dan pertengkaran Penggugat dengan Tergugat disebabkan Tergugat dengan Penggugat sulit menjalin komunikasi karena kesibukan Tergugat dan Tergugat sering berkata kasar seperti talak kepada Penggugat dan sudah berpisah tempat tinggal sejak bulan Januari 2023;
- Apakah pihak keluarga kedua belah pihak telah mendamaikan agar Penggugat dengan Tergugat rukun membina rumah tangganya;
Putusan PA BEKASI Nomor 2607/Pdt.G/2024/PA.Bks |
|
Nomor | 2607/Pdt.G/2024/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syarif Hidayat, Br Hakim Anggota H. Sirojuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Misbah Nasri Sailellah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil, dengan demikian pemeriksaan perkara a quo telah memenuhi maksud pa sal 130 HIR juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009; Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah menempuh proses mediasi pada tanggal 19 Agustus 2024 dengan Mediator Bersertifikat bernama Drs. H.M. Fadjri Rivai, S.H,M.H, akan tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan damai mempertahankan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat namun tercapai kesepakatan terkait akibat perceraian sebagaimana Laporan Mediator Tanggal 22 Agustus 2024 sebagai berikut ; Menimbang, bahwa dengan demikian, dalam pemeriksaaan perkara a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 4 dan 7 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Menimbang, bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus terdapat cukup alasan bahwa suami istri tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dan harmonis dalam rumah tangganya sebagaimana ditegaskan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan pada pokoknya bahwa Penggugat dengan Tergugat melangsungkan pernikahan pada tanggal 28 Agustus 2018 tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, selanjutnya Penggugat dengan Tergugat hidup bersama sebagai suami istri dan sudah dikaruniai anak bernama 3 (tiga) orang anak, bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai tidak harmonis sejak bulan Agustus 2021 disebabkan Tergugat sering berbeda pendapat dengan Penggugat dalam urusan rumah tangganya, Tergugat sulit diajak berkomunikasi karena terlalu sibuk dengan pekerjaannya, Tergugat sering mengucapkan talak kepada Penggugat sehingga memicu perselisihan dan pertengkaran Penggugat dengan Tergugat dan puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi pada bulan Januari 2023, maka sejak saat itu Penggugat dengan Tergugat sudah tidak saling memerhatikan dan tidak saling peduli lagi sebagaimana layaknya pasangan suami - istri dan bahkan berpisah tempat tinggal; Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat tidak mengajukan jawaban di depan persidangan namun dalam proses mediasi membenarkan dalil gugatan Penggugat dan Tergugat menyatakan tidak keberatan bercerai dengan Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat, serta pengakuan Tergugat yang disampaikan dalam proses mediasi maka yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Penggugat telah mengajukan bukti surat P.1 dan P.2 serta mengajukan 2 (dua) orang saksi di depan persidangan; Menimbang, bahwa bukti P- 1 (fotokopi Kartu Tanda Penduduk) menjelaskan identitas kependudukan Windah Ima Nurbuanah.(Penggugat) sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, bukti tersebut mempunyai kekuatan pembuktian sesuai Pasal 165 HIR juncto Pasal 1870 KUH Perdata dan oleh karena itu Penggugat mempuyai legalitas mengajukan perkara di Pengadilan Agama Kota Bekasi; Menimbang, bahwa bukti P.2 (Fotokopi Kutipan Akta Nikah) bukti tersebut menjelaskan mengenai peristiwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 28 Agustus 2018 dan tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, oleh karena itu bukti tersebut mempunyai kekuatan pembuktian sesuai Pasal 165 HIR juncto Pasal 1870 KUH Perdata; Menimbang, bahwa saksi 1 bernama Lailatul Hudairiah binti Hamzah Musa sebagai Ipar Penggugat dan saksi 2 bernama Diana binti Coin sebagai asisten rumah tangga Penggugat, yang diajukan Penggugat, bahwa keduanya, sudah dewasa, berakal sehat, dan sebelum memberikan keterangannya telah disumpah terlebih dahulu, oleh karenanya saksi-saksi tersebut memenuhi syarat formil sebagai saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 145 ayat (1) HIR; Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan 2 tersebut mengenai peristiwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tahun 2018 dan menerangkan bahwa Penggugat dengan Tergugat sudah hidup bersama yang pada awalnya dalam keadaan rukun dan harmonis dan sudah dikaruniai anak dan keterangan mengenai kondisi rumah tangga bahwa sejak bulan Agustus 2021 mulai terjadi konflik antara Penggugat dengan Tergugat disebabkan antara Tergugat dengan Penggugat sulit menjalin komunikasi karena kesibukan Tergugat dan Tergugat sering berkata kasar seperti talak kepada Penggugat sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus bahkan Penggugat dengan Tergugat sudah tidak saling peduli lagi dan saksi menerangkan Penggugat dan Tergugat sudah berpisah tempat tinggal sejak bulan Januari 2023 adalah fakta yang dilihat sendiri dan relevan dengan dalil yang harus dibuktikan oleh Penggugat, oleh karena itu keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 171 dan Pasal 172 HIR. sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alat bukti; Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 Penggugat bersesuaian dan cocok antara satu dengan yang lain, oleh karena itu keterangan dua orang saksi tersebut memenuhi Pasal 171 dan Pasal 172 HIR; Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengajukan alat-alat bukti di depan persidangan Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Penggugat, serta berdasarkan bukti surat dan saksi dalam persidangan Majelis Hakim menemukan fakta hukum sebagai berikut: - Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami-isteri yang sah menikah pada tanggal 28 Agustus 2018 tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi: - Bahwa Penggugat dan Tergugat telah hidup bersama dalam rumah tangga sebagai suami-isteri dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak; - Bahwa perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat disebabkan antara Tergugat dengan Penggugat sulit menjalin komunikasi karena kesibukan Tergugat dan Tergugat sering berkata kasar seperti talak kepada Penggugat - bahwa Penggugat dan Tergugat sudah berpisah tempat tinggal sejak bulan Januari 2023; - bahwa keluarga telah berusaha menasihati agar Penggugat rukun kembali dengan Tergugat, namun tidak berhasil, karena Penggugat sudah tidak mau lagi hidup bersama dengan Tergugat sedangkan Tergugat masih ingin mempertahankan rumah tangganya; Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, telah terbukti antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, dan telah rumah tangganya sulit untuk dipertahankan lagi, hubungan perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah pecah (broken marriage). Menimbang, bahwa pecahnya perkawinan tersebut dapat dilihat dari keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, telah terjadi perselisihan dan pertengkaran dan akibatnya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak saling memperhatikan dan sudah tidak saling peduli layaknya pasangan suami istri dan Penggugat di depan persidangan menyatakan sikap dan pendiriannya yang tidak mau lagi hidup bersama dengan Tergugat, hal mana membuktikan bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan dan pertengkaran yang sangat serius;. Menimbang, bahwa perselisihan dalam rumah tangga bukan hanya pertengkaran mulut, melainkan rumah tangga dapat dinyatakan terjadi perselisihan jika hubungan suami isteri sudah tidak peduli satu sama lain, tidak saling percaya dan tidak saling melindungi, maka dengan ditemukannya fakta antara Penggugat dengan Tergugat telah berpisah tempat kediaman bersama, menunjukkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak lagi saling percaya dan tidak saling mencintai dan sudah tidak ada lagi komunikasi sebagai suami isteri adalah merupakan bagian dari perselisihan dalam rumah tangganya. Menimbang bahwa dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 237/K/AG/1998, tanggal 17 Maret 1999, yang mengandung abstrak hukum, bahwa berselisih, cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk menjadi alasan dalam suatu perceraian sesuai dengan maksud Pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka Penggugat telah membuktikan dalil-dalil gugatannya tentang adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangganya tanpa adanya penyelesaian yang baik. Sehingga Penggugat telah cukup bukti adanya alasan perceraian, menurut ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menimbang bahwa maksud dan tujuan perkawinan untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah sebagaimana ditegaskan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. ternyata tidak terwujud lagi dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat. Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap serta bukti-bukti yang sah dalam sidang, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi, maka dipandang adil untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dan untuk kemaslahatan kedua belah pihak adalah dengan perceraian. Menimbang, bahwa dengan kondisi rumah tangga yang demikian apabila dipaksakan untuk diteruskan, maka akan membawa mafsadat lebih besar daripada maslahatnya yaitu Penggugat dan Tergugat akan terus menerus dalam penderitaan lahir batin, hal ini perlu dihindari sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi : |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada