- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah kebun seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) beserta tanaman kelapa sawit di atasnya, yang terletak di Gampong Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00609 atas nama Suri Hafsah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur dengan Jln. Lhok Megit
- Sebelah Barat dengan tanah Rokcy
- Sebelah Utara dengan tanah Ibnu Umar
- Sebelah Selatan dengan tanah T. Jamaluddin
- Satu unit Mobil merk Toyota Avanza Tahun 2016, warna putih Nomor Polisi BL 1186 VR;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada amar point 3 ( 3.1 dan 3.2) di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada amar point 3 ( 3.1 dan 3.2) di atas. Apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dijual dimuka umum (lelang), dari hasil penjualan lelangnya di bagi 2 (dua) kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
Putusan MS Suka Makmue Nomor 113/Pdt.G/2024/MS.Skm |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2024/MS.Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | MS Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Mudlofar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzakir, Br Hakim Anggota Achmad Sofyan Aji Sudrajad |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrul. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh pada saat masih terikat dalam perkawinan sah yang belum dibagi; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pekara sejumlah Rp1.910.000,00 (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 55 PK/AG/2025
Pertama : 113/Pdt.G/2024/MS.Skm
Statistik760