- Menyatakan Terdakwa Mahmudin Alias Mamud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Mahmudin Alias Mamud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya;
- Uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 194/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik137