- Menyatakan Terdakwa Fatur Almaheza Gibran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket tembakau Narkotika jenis sintetis dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi disimpan dalam bungkus rokok Marlboro Merah, dengan berat total 1,8994 gram didishkan untuk pengujian laboratorium 0,1522 gram dan sisanya 1,7472 gram,Sisa tembakau narkotika Jenis Sintetis dikemas menggunakan plastik kresek warna putih dengan berat total paket 18,3896 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,0622 gram dan sisanya 18,3274 gram, dan dua puluh tiga lembar potongan kertas pembungkus nasi
- Uang tunai Rp.350.000,- dengan rincian nominal uang kertas Rp.100.000,- sebanyak satu lembar, nominal uang kertas Rp.50.000,- sebanyak lima lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 125/Pid.Sus/2024/PN Amb |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2024/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi Alzagladi, Br Hakim Anggota Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriati Difinubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.Sus/2024/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 125/Pid.Sus/2024/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2482 K/PID.SUS/2025
Pertama : 125/Pid.Sus/2024/PN Amb
Statistik6733