- Menyatakan Terdakwa JAELANI Bin JARKASI (Alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JAELANI Bin JARKASI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SURABAYA Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
|
Nomor | 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Gani, Br Hakim Anggota Pultoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1). 1 (satu) bendel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Melis Tahun 2015 Tanggal 30 September 2014; 2). 1 (satu) bendel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Tanggal 26 Oktober 2015; 3). 1 (satu) bendel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Tanggal 30 September 2016; 4). 1 (satu) bendel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des) Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Tanggal 30 September 2017; 5). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Melis Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (PRKP ? DESA) Tahun 2018 Tanggal 19 Oktober 2018; 6). 1 (satu) buku Fotocopy Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Melis Tahun 2013 ? 2018 tanggal 18 Juli 2013 yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Desa Melis; 7). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Melis Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Melis Tahun Anggaran 2015 Tanggal 23 Desember 2014; 8). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Melis Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Desa Melis Nomor 4 Tahun 2014 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Melis Tahun Anggaran 2015 Tanggal 22 Oktober 2015; 9). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Melis Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Melis Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Melis Tahun Anggaran 2015 Tanggal 26 Oktober 2015; 10). 1 (satu) bendel Keputusan BPD Desa Melis tanpa nomor Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Atas Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Melis Tahun Anggaran 2015 Menjadi Peraturan Desa Tanggal 26 Oktober 2015; 11). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Melis Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Melis Tahun Anggaran 2016 Tanggal 31 Desember 2015; 12). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Melis Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Melis Tahun Anggaran 2016 Tanggal 15 Februari 2016; 13). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Melis Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Melis Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Melis Tahun Anggaran 2016 Tanggal 01 November 2016; 14). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Melis Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Melis Tahun Anggaran 2017 Tanggal 08 Desember 2016; 15). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Melis Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Melis Tahun Anggaran 2017 Tanggal 08 Desember 2016; 16). 1 (satu) bendel Peraturan Desa Melis Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Melis Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Melis Tahun Anggaran 2017 Tanggal 16 Oktober 2017; 17). 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Melis Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Desa Melis Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Melis Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Melis Tahun Anggaran 2017 tanggal 16 Oktober 2017; 18). 1 (satu) bendel Fotocopy Peraturan Desa Melis Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018 Tanggal 29 Desember 2017 yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Desa Melis; 19). 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Melis Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 Tanggal 2 Januari 2018; 20). 1 (satu) bendel Fotocopy Peraturan Desa Melis Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Melis Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018 Tanggal 22 Oktober 2018 yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Desa Melis; 21). 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Melis Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Desa Melis Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Melis Tahun Anggaran 2018 Tanggal 22 Oktober 2018; 22). 1 (satu) bendel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/42/406.037/2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 mengesahkan pengangkatan Jaelani sebagai Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tanggal 18 Apil 2013 yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Trenggalek; 23). 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/277/406.001.3/2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Serta Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 Tanggal 22 Maret 2019 yang telah dilegalisir oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Trenggalek ; 24). 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 821.29/052/406.073/2009 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Sekretaris Desa atas nama Imam Malik diangkat menjadi Pj.Sekretaris Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tanggal 30 Januari 2009 yang telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek ; 25). 1 (satu) bendel Petikan Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 141.3/15/406.055.09/2016 tentang Mutasi Perangkat Desa Melis, Tanggal 10 November 2016; 26). 1 (satu) bendel Petikan Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 141/08/406.100.09/2009 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Pembangunan dan Jogotirto, Purnawanjati sebagai Kepala Urusan umum Tanggal 23 Juni 2009; 27). 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Nomor : 188.4/5/406.10.2009/2015 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Desa Melis Kecamatan Gandusari Tahun 2015 Purnawanjati Tanggal 02 Januari 2015; 28). 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Nomor : 188.4/5/406.10.2009/2015 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Umum atau Bendahara Desa Desa Melis Kecamatan Gandusari Tahun 2015 Purnawanjati Tanggal 02 Januari 2015 yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Desa Melis; 29). 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Nomor : 188.4/5/406.10.2009/2016 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Melis Kecamatan Gandusari Tahun 2016, Dra.Purnawanjati Tanggal 02 Januari 2016; 30). 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Nomor : 188.4/08./35.03.10.2009/2016 tentang Penetapan Petugas Tim Fokus Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Melis Kecamatan Gandusari Tahun 2016 Tanggal 02 Januari 2016; 31). 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Nomor : 188.4/6/35.03.10.2009/2016 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tanggal 03 Januari 2016; 32). 1 (satu) bendel Petikan Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 141.3/17/406.055.09/2016 tentang Mutasi Perangkat Desa Melis, Purnawanjati Tanggal 10 November 2016; 33). 1 (satu) bendel Desa Melis Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Nomor : 188.4/13/35.03.10.2009/2017 tentang Penetapan Petugas Tim Fokus Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Melis Kecamatan Gandusari Tahun 2017 tanggal 02 Januari 2017; 34). 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Nomor : 188.4/5/406.10.2009/2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Melis Kecamatan Gandusari Tahun 2017, Dra Purnawanjati Tanggal 02 Januari 2017; 35). 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Nomor : 188.4/5/406.10.2009/2018 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Melis Kecamatan Gandusari Tahun 2018, Dra Purnawanjati Tanggal 02 Januari 2018; 36). 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Nomor : 188.4/06/35.03.10.2009/2018 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan, Tim Pengelola Kegiatan dan Operator Sistem Informasi Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Tanggal 10 Januari 2018 yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Desa Melis; 37). 1 (satu) bendel Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 141.3/17/406.055.09/2016 tentang Mutasi Perangkat Desa Melis, Bambang Sukardi Tanggal 10 November 2016 yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Desa Melis; 38). 1 (satu) bendel Petikan Keputusan Kepala Desa Melis Nomor : 141.3/17/406.055.09/2016 tentang Mutasi Perangkat Desa Melis,Qomarudin Tanggal 10 November 2016; 39). 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Nomor : 140/6/35.03.10.2009/2015 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015; 40). 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Nomor : 140/01/35.03.10.2009/2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2017 Tanggal 01 Januari 2017; 41). 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Nomor : 140/14/35.03.10.2009/2017 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2017 Tanggal 02 Januari 2017; 42). 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Nomor : 140/06/406.055.09/2015 tentang Penunjukan Panitia Tim Pelaksana Kegiatan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Pondasi Gedung Pertemuan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tanggal 01 Januari 2015; 43). 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Nomor : 140/06/406.055.09/2016 tentang Penunjukan Panitia Tim Pelaksana Kegiatan, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa,Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tanggal 01 Januari 2016; 44). 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Nomor : 188.45/01/406.055.09/2017 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan, Tim Penerima Hasil Pekerjaan, Tim Pengadaan Barang dan Jasa Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, Tanggal 03 Januari 2017 yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Desa Melis; 45). 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Nomor : 188.45/06/406.055.09/2018 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan, Tim Penerima Hasil Pekerjaan, Tim Pengadaan Barang dan Jasa Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek, Tanggal 03 Januari 2018; 46). 1 (satu) bendel Buku Tabungan No. Tabungan : 0223244041 Bendahara Desa Melis NO : SA 0126304; 47). 1 (satu) bendel Buku Tabungan No. Tabungan : 0223244041 Bendahara Desa Melis NO : SA 0188107; 48). 1 (satu) bendel Fotocopy Buku Kas Umum Desa Melis Tahun Anggaran 2016 Bulan November tanggal 30 November 2016 yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Desa Melis; 49). 1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Melis Tahun Anggaran 2017 Tanggal 31 Agustus 2017; 50). 1 (satu) bendel Buku Kas Umum ? Tunai Pemerintah Desa Melis Tahun Anggaran 2018 tanggal 23 Januari 2024;. 51). 1 (satu) buku penjualan harian Toko Makin Jaya 3 Nomor 15 Warna Biru; 52). 1 (satu) buku penjualan harian Toko Makin Jaya 3 Nomor 12/16 Warna Hijau; 53). 1 (satu) buku penjualan harian Toko Makin Jaya 3 Nomor 12/18 Warna Merah; 54). 1 (satu) buku penjualan harian Toko Makin Jaya 3 Nomor 10-11 18 Warna Hijau; 55). 1 (satu) buku penjualan harian Toko Makin Jaya 3 Nomor 3-4 18 Warna Biru; 56). 1 (satu) buku Penjualan Toko Makin Jaya 3 Gambar Mobil Warna Kuning; 57). 1 (satu) bendel Nota Penjualan Toko Makin Jaya 3 mengenai Gedung Pertemuan Desa Melis; 58). 1 (satu) bendel Nota Penjualan Toko Makin Jaya 3 mengenai Pembangunan di Desa Melis Kecuali Gedung Pertemuan Desa Melis; 59). 1 (satu) buah Stempel bertuliskan UD. UDIN SUPLIER BATU GEBAL; 60). 1 (satu) buah Stempel bertuliskan Catering ?ZULFA?; 61). 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDES) 2015; 62). 1 (satu) bendel Fotocopy Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDES) 2016 yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Desa Melis; 63). 1 (satu) bendel Desa Melis Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDES) 2017 Tanggal 29 Desember 2017; 64). 1 (satu) bendel Fotocopy Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2019 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Melis Tahun Anggaran 2018 Nomor 25 Januari 2019 yang telah dilegalisir oleh Sekretaris Desa Melis; 65). 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan Ruang Gedung Pertemuan Dusun Jugang RT 10 / RW 05 Jumlah Dana : 116.600.500 Sumber Dana : Alokasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten Trenggalek Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun 2015; 66). 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Gedung Pertemuan alokasi Dana Desa Melis Volume : P=24M? L=10M? Lokasi : Desa Melis Jumlah Dana : 131.769.220 Pemerintah Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun 2016; 67). 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan RT 10 RW 05 Desa Melis Tahun Anggaran 2017 Alokasi Dana Desa Volume : Tahap III, Lokasi : Dusun Jugang, Jumlah Dana : 199.460.100 Pemerintah Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun 2017; 68). 1 (satu) bendel Laporan Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Tahun Anggaran 2018 Alokasi Dana Desa Dana : 131.919.000, Sumber : Alokasi Dana Desa Pemerintah Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun 2018; 69). 1 (satu) bendel Kegiatan Pembangunan Tangga Gedung SILPA Tahun 2017 dari ADD Gedung, Jumlah : 24.063.000, Sumber : SILPA Tahun 2017 (Sisa Gedung 2017) Pemerintah Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun 2019; 70). Laporan Pemeriksaan Teknis Kegiatan Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015 ? 2018 yang dibuat oleh Dr.Ir.Mudji Irmawan, M. S. Departemen Teknik Sipil FTSPK Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya Tanggal 15 Juni 2023; 71). Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015 ? 2018 Buku I yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Trenggalek Nomor : 700/1860/406.008/2023 Tanggal 28 Agustus 2023; 72). Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015 ? 2018 Buku II yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Trenggalek Nomor : 700/1860/406.008/2023 Tanggal 28 Agustus 2023. Dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara lain atas nama Terdakwa QOMARUDDIN Bin (Alm) QORIB . 73). Uang sejumlah Rp 78.106.212,- (tujuh puluh delapan juta seratus enam ribu dua ratus dua belas rupiah) yang dititipkan pada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek agar disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. 8. Menetapkan agar Terdakwa JAELANI Bin JARKASI (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada