- Bahwa Pemohon lahir di Surabaya pada tanggal 11 Agustus 1983 dengan nama ANA anak dari pasangan SUDJAK dan PONIKEM tercatat pada AKTA KELAHIRAN Nomor 10485/1983;
- Bahwa maksud dan tujuan Pemohon dalam membetulkan nama Pemohon didalam AKTA KELAHIRAN yang semula tertulis dan terbaca ANA yang benar adalah ANA MARIATI anak dari SUDJAK dan PONIKEM sesuai dengan KTP, IJAZAH dan KUTIPAN AKTA NIKAH Pemohon;
- Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 tahun.
- Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
- Permohonan pewarganegaraan (naturalisasi).
- Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur16 tahun.
- Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun.
- Permohonan pembatalan perkawinan.
- Permohonan pengangkatan anak.
- Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut.
- Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit dalam perkara arbitrase.
- Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir atau dinyatakan meninggal dunia.
- Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan.
- Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak.
- Permohonan untuk menetapkan status keahliwarisan seseorang.
- Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.
- Fotokopi Kartu Keluarga No. 3578030101089723 An. Kepala Keluarga Wahyudi, dan diberi tanda P-1;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 10485/1983 An. Ana, dan diberi tanda P-2;
- Fotokopi KTP dengan NIK 3578035108830002 An. Ana Mariati, dan diberi tanda P-3;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah No. 140/23/III/2006 Wahyudi dan Ana Mariati, dan diberi tanda P-4;
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar No. 04 Dd 0016832 An. Ana Mariati, dan diberi tanda P-5;
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Tsanawiyah No. E.IV/m/MTS.002/035/2001 An. Ana Mariati, dan diberi tanda P-6;
- Fotokopi Petikan Buku Nikah No. 58/6/371 An. Sudjak dan Ponikem, dan diberi tanda P-7;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2085/Pdt.P/2024/PN Sby |
|
Nomor | 2085/Pdt.P/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Suparno |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Suparno |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas ; Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan dalil-dalil yang pada pokok sebagai berikut: Bahwa berdasarkan alasan pokok tersebut maka Pemohon telah mengajukan permohonan sebagaimana tersebut dalam amar permohonannya; Menimbang, bahwa guna membuktikan permohonannya tersebut, Pemohon telah mengajukan 7 (tujuh) bukti surat dan 2 (dua) Orang saksi; Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan permohonan Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon maka terlebih dulu akan dipertimbangkan apakah jenis permohonan sebagaimana yang diajukan oleh Pemohon diperbolehkan ataukah tidak; Menimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 cetakan tahun 2009 halaman 45 sampai dengan halaman 47 mengatur jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri dan Permohonan yang dilarang; Menimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 cetakan tahun 2009, ada 11 jenis permohonan yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yaitu : Sedangkan permohonan yang dilarang adalah : Menimbang, bahwa dari 11 permohonan yang dibolehkan pada poin 8 ditentukan bahwa Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut; Menimbang, bahwa Pemohon berkeinginan untuk mengganti/merubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 10485/1983, yang semula tertulis dan terbaca ANA yang benar adalah ANA MARIATI; Menimbang, bahwa tentang perubahan nama secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menentukan : (1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat Pemohon. (2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Menimbang, bahwa menurut Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan ditentukan bahwa ?Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.? Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 56 ayat (1) dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin; Menimbang, bahwa perubahan nama dari seseorang menurut Pengadilan adalah merupakan peristiwa penting bagi orang tersebut yang mempunyai dampak hukum tersendiri oleh karenanya harus diberikan payung hukum sehingga tidak ditafsirkan sebagai bentuk menghilangkan atau mengaburkan asal usul seseorang sesuai maksud Pasal 277 ayat (1) KUH Pidana sehingga harus ada penetapan Pengadilan untuk mengesahkan perubahan atau penggantian nama sesuai kebutuhan Pemohon; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka jenis permohonan Pemohon tidak bertentangan dengan Pasal 52 jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan dan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 cetakan tahun 2009 ; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan ataukah tidak ; Menimbang, bahwa untuk membukti permohonan Pemohon tersebut maka telah diajukan bukti-bukti surat sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa dari bukti P-1 sampai dengan P-7 adalah sebagaimana tersebut dibawah ini : Menimbang, bahwa dari bukti-bukti tersebut ternyata nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 10486/1983 tertanggal 09 Januari 2023, yang semula tertulis dan terbaca ANA diganti/dirubah menjadi ANA MARIATI; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka menurut Pengadilan permohonan pemohon telah terbukti dan beralasan menurut hukum oleh karena dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa sebagai tindak lanjut dari dikabulkannya permohonan Pemohon maka sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pemohon diperintahkan agar melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ; Mengingat Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini ; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2085/Pdt.P/2024/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2085/Pdt.P/2024/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada