- MenyatakanTerdakwa I. ADRIAN Bin DEDI SUTEDI (Alm), Terdakwa II. HENI MARLINA Alias BUNDA Binti MAMAN SURATMAN (Alm), Terdakwa III. TETI ROHAYATI Alias ELIS Binti RUKMAN (Alm), Terdakwa IV. H. RONI MANSYUR dan Terdakwa V. GALIH PRATAMA Alias FEBRItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I. ADRIAN Bin DEDI SUTEDI (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan,Terdakwa II. HENI MARLINA Alias BUNDA Binti MAMAN SURATMAN (Alm) dan Terdakwa III. TETI ROHAYATI Alias ELIS Binti RUKMAN (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan,Terdakwa IV. H. RONI MANSYUR dan Terdakwa V. GALIH PRATAMA Alias FEBRIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Tanda Terima Uang Terima Dari Sdr. Hendra Gunawan Diterima Oleh Hendrik Sebagai Direktur, Nomor 06/23/09/gk/a2p/23, Tanggal 23-09-2023;
- 1 (satu) Bundle Surat Perjanjian Investasi Kontrak Hunian Isi Cv. Amanah Abadi Property Antara Sdr. Hendrik Dengan Sdr. Hendra Gunawan Tertanggal 23 September 2023;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Cv. Amanah Abadi Property No. 06/23/09/gk/a2p/23 Atas Nama Hendra Gunawan Dengan Total Nilai Investasi Rp. 70.000.000,- (tujuh Puluh Juta Rupiah) tanggal 23 September 2023 Ditandatangani Diatas Materai Atas Nama Hendri (direktur);
- 1 (satu) Bundle Surat Perjanjian Investasi Kontrak Hunian Isi Ats Nama Hendrik dan Hendra Gunawan Tanggal 23 September 2023;
- 1 (satu) Lembar Banner Bertuliskan Pt. Amanah Abadi Prop;
- 6 (enam) Buah Bingkai berikut Dengan Foto;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh ;ima juta rupiah) tertanggal 30 Januari 2024 ditandatangani oleh Sdr. Hendrik Selaku Direktur;
- 1 (satu) Bundle Surat Perjanjian Investasi Antara Saya Dengan Sdr. Hendrik Selaku Direktur Cv. Amanah Abadi Property;
- 1 (satu) Lembar Tanda Terima Kunci;
- 1 (satu) buah buku laporan para korban;
- 1 (satu) Unit Cpu Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Layar Monitor Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Mouse Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Keyboard Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Printer Warna Putih Dan Hijau;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 104/Pid.B/2024/PN Skb |
|
Nomor | 104/Pid.B/2024/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miduk Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Christoffel Harianja, Hakim Anggota Siti Yuristiya Akuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufiq Hidayaturahman.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SUBSIDER PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Saksi HENDRIK; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2024/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2024/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2024/PN Skb
Statistik5336