Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 469 K/Pdt/2024 |
|
Nomor | 469 K/Pdt/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Lucas Prakoso, Agus Subroto |
Panitera | Zaenal Arifin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BPR GAJAH MUNGKUR, tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 133/PDT/2023/PT SMG., tanggal 27 April 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 30/Pdt.G/2022/PN Wng., tanggal 21 Februari 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Penggugat Intervensi;Dalam Gugatan Asal:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 014/302.0000948/BPR-GM/KRP/II/2020, tertanggal 26 Februari 2020, adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;4. Menyatakan sah dan berharga sita penyesuaian/persamaan atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan sebidang tanah pekarangan dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1081, luas kurang lebih 5380 m2, atas nama Supriyanto (Tergugat III) yang terletak di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, dengan Surat Ukur Nomor 1818/1991, tanggal 23 April 1991, NIB Nomor 11.21.72.01.02705 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara Resodikromo, - Sebelah selatan Sojem, - Sebelah barat jalan raya,- Sedangkan sebelah timur petak Gs, 1819,5. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua kewajiban yang harus dibayarkan kepada penggugat sebesar Rp1.670.595.832,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);6. Menghukum Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk patuh mentaati putusan perkara ini;Dalam Gugatan Intervensi:- Menyatakan gugatan intervensi untuk tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 469_K/Pdt/2024.zip
- Download PDF
- 469_K/Pdt/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 469 K/Pdt/2024
Banding : 133/PDT/2023/PT SMG
Pertama : 30/Pdt.G/2022/PN Wng
Statistik7223