Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 958 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 958 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Andri Purwanto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SALMAN FARISI 2. FIRMANSYAH 3. WAHIDIN, 4. OKY CAHYA PURNAWAN, 5. MASRONI, 6. DARMANTO, 7. BAIHAKI, 8. FITRIADI, 9. AHMAD WAHYUDI, dan 10. SUGENG HARIADI tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm, tanggal 21 Mei 2024, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:? Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sah secara hukum; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat: Salman Farisi pada tanggal 29 November 2023, Firmansyah pada tanggal 29 November 2023, Wahidin pada tanggal 29 November 2023, Oky Cahya Purnawan pada tanggal 29 November 2023, Masroni pada tanggal 29 November 2023, Darmanto pada tanggal 22 November 2023, Baihaki pada tanggal 29 November 2023, Fitriadi pada tanggal 29 November 2023, Ahmad Wahyudi pada tanggal 22 November 2023 dan Sugeng Hariadi pada tanggal 22 November 2023;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat kepada Para Penggugat, masing-masing:No. Nama Jumlah (Rp) Terbilang1 Salman Farisi 20.474.851,00 dua puluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah2 Firmansyah 12.599.908,00 dua belas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan rupiah3 Wahidin 20.474.851,00 dua puluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah4 Oky Cahya Purnawan 11.024.920,00 sebelas juta dua puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah5 Masroni 11.024.920,00 sebelas juta dua puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah6 Darmanto 20.474.851,00 dua puluh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah7 Baihaki 15.749.885,00 lima belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah8 Fitriadi 11.024.920,00 sebelas juta dua puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah9 Ahmad Wahyudi 11.024.920,00 sebelas juta dua puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah10 Sugeng Hariadi 11.024.920,00 sebelas juta dua puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 958_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 958_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 958 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Statistik8947