Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1210 K/Pdt/2023 |
|
Nomor | 1210 K/Pdt/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Ibrahim, H. Haswandi |
Panitera | Afrizal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: CV. INGAT MATI, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 76/PDT/2022/PT BNA tanggal 29 September 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ksp tanggal 12 Juli 2022;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I menggugurkan penawaran CV. Ingat Mati, dengan alasan dokumen teknis tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor 26/DOKPIL/PK/ POKMIL-IV/2021 tanggal 6 Juli 2021 adalah tindakan post biding yang merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat II menjawab sanggah banding Penggugat dengan menolak atas dasar Surat dari Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Aceh Tamiang Nomor 027/4104 tanggal 24 Agustus 2021 perihal Penjelasan Pengguguran Penawaran CV. Ingat Mati yang substansinya alamat pemberi sewa adalah fiktif adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang lalai melaksanakan kewajiban hukumnya dalam pengawasan proses pemilihan penyedia jasa konstruksi perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp150.265.765,00 (seratus lima puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1210_K/Pdt/2023.zip
- Download PDF
- 1210_K/Pdt/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1210 K/Pdt/2023
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Ksp
Banding : 76/PDT/2022/PT BNA
Statistik72106