- Menyatakan?? permohonan banding Pembanding???? dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 920/Pdt.G/2024/PA.Pmk tanggal 26 Agustus 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Safar 1445 Hijriyah;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 362/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 362/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Siddiki |
Hakim Anggota | H.supadi, Brh. Mashudi |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Penggugat dan Tergugat pada tanggal 29 Juli 2024 telah terjadi kesepakatan bahwa sebidang?? tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah berlantai satu, tanah tersebut diperoleh dari hasil membeli tanah milik SYA'DIYAH pada tahun 2013, Merujuk kepada Sertifikat Tanah No. 1642, dan rumah berlantai satu tersebut dibangun pada tahun 2014,?? dengan luas bumi: 194 M2, dan luas bangunan 180 M2, dengan batas-batas : Utara : Jalan Selatan : Rumah H. Samsul Arifin Timur : Rumah H. Samsul Arifin Barat: Rumah Saher Yang terletak di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Penggugat dan Tergugat sepakat harta tersebut di atas untuk diberikan-dihibahkan kepada kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: FAREL RAYHAN ILZAM, umur 14 Tahun dan AZZAM HAFIZH, umur 6 tahun; 2. Bahwa setelah sebidang?? tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah berlantai satu, tanah tersebut diperoleh dari hasil membeli tanah milik SYA'DIYAH pada tahun 2013, Merujuk kepada Sertifikat Tanah No. 1642, dan rumah berlantai satu tersebut dibangun pada tahun 2014,?? dengan luas bumi: 194 M2, dan luas bangunan 180 M2. Setelah diberikan kepada kedua anak Penggugat dan Tergugat, maka tidak ada hak untuk Penggugat dan Tergugat sebagai orang tua untuk memiliki atau menuntut/meminta kembali tanah tersebut di atas sampai kapanpun; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan sebagaimana tersebut pada diktum angka 1 (satu) dan 2?? (dua) di atas; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 362/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 362/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 920/Pdt.G/2024/PA.Pmk
Statistik2921