Putusan PTA BENGKULU Nomor 23/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Umar, M.sy |
Hakim Anggota | H. Ribat, Lazuarman |
Panitera | Asmudi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Manna Nomor 152/Pdt.G/2024/PA.Mna tertanggal, 19 Agustus tahun 2024, bertepatan dengan tanggal 14 Shafar 1446 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI :Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Pembanding;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan 2 ( dua ) bidang tanah dan bangunan: a. 1 (satu) bidang tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah yang ada di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00600, tanggal 14 Desember 1996, a.n. BW (pemilik pertama karena belum dibaliknamakan oleh Penggugat) yang beralamat di Kabupaten Bengkulu Selatan, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Barat berbatasan dengan tanah HR;Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya;Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah RH; b. 1 (satu) bidang tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah makan dengan Sertifikat Nomor 00279, tanggal 07 November 2017, a.n. NM (masih atas nama penjual) yang beralamat di Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan luas 1.434 M2 (seribu empat ratus tiga puluh empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Barat berbatasan dengan tanah RZ;Sebelah Timur berbatasan dengan tanah YM;Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah HY;adalah harta bersama Penggugat Konvensi/Terbanding dan Tergugat Konvensi/Pembanding;3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2 (dua) di atas sebagai hak Penggugat Konvensi/Terbanding dan (seperdua) bagian lain sebagai hak Tergugat Konvensi/Pembanding;4. Menghukum kedua belah pihak (Tergugat Konvensi/Pembanding dan Penggugat Konvensi/Terbanding) atau siapa saja yang menguasai objek sengketa (amar angka 2 huruf a dan b) untuk menyerahkan bagian masing-masing yaitu (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2 (dua) di atas. Jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara;5. Menyatakan petitum untuk menetapkan piutang Penggugat Konvensi/Terbanding pada kakak Tergugat Konvensi/Pembanding (Mis EW) sejumlah Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dan petitum untuk menghukum Tergugat Konvensi/Pembanding supaya menutup sementara usaha bersama rumah makan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding untuk selainnya; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa :o (satu) set mesin isi ulang galon air minum o (satu) unit kendaraan roda dua, Yamaha Fino warna hijau, Nomor Polisi BD 6571 MD;3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2 (dua) di atas sebagai hak Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan (seperdua) bagian lain sebagai hak Tergugat Rekonvensi/Terbanding;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi/Pembanding yaitu (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar nomor 2 (dua). Jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara;5. Menyatakan petitum gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk menyatakan dan menetapkan objek berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BD 1609, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Supra X dengan Nomor Polisi BD 2765, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Mio Sporty dengan Nomor Polisi BD 4291, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BD 6824 MH, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BD 5821 MH, dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Force One dengan Nomor Polisi BD 2792 CZ sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selainnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.1.390.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 152/Pdt.G/2024/PA.Mna
Statistik2419