- MenyatakanTerdakwaSEFNATSIMBIAKalias PAITUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mencoba dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan?sebagaimana dakwaanPenuntutUmum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaSEFNATSIMBIAKalias PAITUoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulandandenda sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah)dan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan kepadanya;
- MenetapkanTerdakwa tetapberada dalamtahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN BIAK Nomor 52/Pid.Sus/2024/PN Bik |
|
| Nomor | 52/Pid.Sus/2024/PN Bik |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum |
| Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 9 Oktober 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN BIAK |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Endratno Rajamai |
| Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Nurita Wulandari, Hakim Anggota Siska Julia Parambang |
| Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Sinaga, A.md |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: ?1 (satu) Unit Perahu dayung semang warna biru ukuran 5 meter Tanpa nama Dirampas Untuk Negara; ?1 (satu) Buah Masker Selam ?1 (satu) Buah Jirigen Kecil ?2 (dua) Buah Pasang Sandal ?2 (dua) Buah Serok ?3 (buah) Botol minum (1 botol isi besi beton dan senar/nylon) ?1 (satu) Kunci Motor Yamaha ?1 (satu) Buah Gayung potongan Jirigen ?1 (satu) gulungan tali hitam (untuk jangkar) ?1 (potong) Baju singlet Warna merah muda ?1 (satu) Buah Dayung perahu ?1 (satu) Buah Karung Putih ?1 (satu) Buah Talenan Kayu ?1 (satu) Buah Korek gas ?1 (satu) Botol 350 Ml berisi bubuk ( ditemukan dalam air) ?2 (dua) Gulung Kabel telepon ( 17,20 meter tersambung dengan Botol berisi bubuk dan 33,20 meter gulungan terpisah) yang ditemukan dalam air; Untuk dimusnahkan ; 7 . Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
| Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2024/PN_Bik.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2024/PN_Bik.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3574 K/PID.SUS/2025
Pertama : 52/Pid.Sus/2024/PN Bik
Statistik8154

