- Menyatakan Terdakwa I. WILLIAM JOHN MATHESON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha? dan Terdakwa II. SAMSUL HADI, S.Pd.,MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberikan kesempatan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha?, sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. WILLIAM JOHN MATHESON dan Terdakwa II. SAMSUL HADI, S.Pd.,MM, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana masing-masing selama3 (tiga) bulan kurungan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa selama para Terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotocopy dokumen akte pendirian PT. Berkat Air laut Nomor 12, tanggal 18 Agustus 2010, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy surat Dinas Tenaga Kerja, Penananaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Lombok Utara Nomor : 503/742/DTK.PM.PTPSP/2019, tanggal 30 Juli 2019, tentang izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atas nama PT. Berkat Air Laut Gili Trawangan, Ds. Gili Indah, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy surat Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Lombok Utara Nomor : 503/741/DTK.PM.PTPSP/2019, tanggal 30 Juli 2019, tentang izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atas nama PT. Berkat Air Laut Gili Trawangan, Ds. Gili Indah, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara, (yang telah dilegalisir).
- 1 (satu) lembar fotocopy surat PT. Berkat Air Laut Nomor : 001/BAL-GNE/VI/2019, tanggal 1 Juni 2019, perihal penawaran kerjasama kepada Direktur Utama PT. Gerbang NTB Emas.
- Fotocopy surat izin usaha perdagangan (SIUP), nomor induk berusaha 8120009812495, tanggal 30 Desember 2019, (yang telah dilegalisir)
- Fotocopy surat izin operasional / komersial, tanggal 30 Desember 2019, tentang izin pembuangan air limbah Gili Trawangan dan Gili Meno, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.43/Menlhk/Setjen/PKL.1/1/2020, tanggal 15 Januari 2020 tentang izin pembuangan air limbah ke laut atas nama PT. Berkat Air Laut (Gili Trawangan), (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.41/Menlhk/Setjen/PKL.1/1/2020, tanggal 15 Januari 2020 tentang izin pembuangan air limbah ke laut atas nama PT. Berkat Air Laut (Gili Meno), (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 503/01-1/03/IL-AMDAL/DPMPTSP/2021, tanggal 13 Januari 2021, tentang izin lingkungan, usaha dan/atau kegiatan pengambilan dan pengolahan air asin (air tanah dan air laut) menjadi air bersih (desalinasi) PT. Berkat Air laut di Gili Trawangan, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 503/02-1/03/IL-AMDAL/DPMPTSP/2021, tanggal 13 Januari 2021, tentang izin lingkungan, usaha dan/atau kegiatan pengambilan dan pengolahan air asin (air tanah dan air laut) menjadi air bersih (desalinasi) PT. Berkat Air laut di Gili Meno, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas PT. Berkat Air Laut nomor 04, tanggal 05 Agustus 2021.
- Fotocopy dokumen berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas PT. Berkat Air Laut Nomor 3, tanggal 5 Agustus 2022, (yang telah dilegalisir).
- 1 (satu) exsemplar data pelanggan air bersih di Gili Trawangan terakhir Desember 2022.
- 1 (satu) exsemplar data pelanggan air bersih di Gili Meno terakhir Desember 2022.
- 1 (satu) exsemplar data bukti transfer (rekening Koran) dari PT. BAL ke PT. GNE.
- 3 (tiga) exsemplar data rekap penerimaan dari PT. Berkat Air Laut, Tahun 2020, Tahun 2021 dan Tahun 2022.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Camat Pemenang Nomor : 725/Kec.Pem/XII/2017, tanggal 8 Desember 2017, perihal permintaan untuk pengoperasian kembali produksi air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno, ditujukan kepada Direktur PT. Berkat Air Laut.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Camat Pemenang Nomor : 56/Kec.Pem/X/2018, tanggal 22 Oktober 2018, perihal permintaan untuk tidak menghentikan suplai air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno, ditujukan kepada Pimpinan PT. BAL.
- 1 (satu) lembar foto copy surat Camat Pemenang Nomor : 57/Kec.Pem/X/2018, tanggal 22 Oktober 2018, perihal permintaan agar PT. BAL tetap beroperasi di Gili Trawangan dan Gili Meno, ditujukan kepada Bapak Gubenur Prop. NTB
- fotocopy dokumen akta pendirian PT. Gerbang NTB Emas Nomor 01, tanggal 05 April 2007, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas ?PT. Gerbang NTB Emas?, tanggal 02 Mei 2019, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen akta pernyataan keputusan pemegang saham nomor 06, tanggal 16 Juli 2019, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen perizinan berusaha berbasis resiko nomor induk berusaha : 9120218062697. PT. Gerbang NTB Emas, dengan jumlah 29 aitem pekerjaan/bidang (perdagangan dan konstruksi), tanggal 29 Oktober 2019, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen izin usaha (Izin Usaha Jasa Konstruksi), NIB 912021806297, tanggal 30 Desember 2019, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat keputusan Gubernur NTB Nomor : 500-560 tahun 2019, tanggal 1 Agustus 2019, tentang penunjukan PT. Gerbang NTB Emas sebagai pelaksana penyelenggaraan sistem penyediaan air minum regional daerah Prov. NTB. (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen Nota Kesepahaman (MOU) bisnis pengolahan air bersih dan penyediaan air bersih di NTB antara PT. Gerbang NTB Emas (PT. GNE) dan PT. Berkat Air Laut (PT. BAL) nomor : 10/GNE-MOU/01/2019 (saya SAMSUL HADI selaku Direktur Utama PT. GNE) dan nomor : 001/BAL-MOU/VIII/2019 (WILLIAM JOHN MATHESON selaku Direktur Utama PT. BAL), tanggal 20 Agustus 2019. (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen Surat Perjanjian Kerjasama pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air Nusa Tenggara Barat, antara PT. Gerbang NTB Emas (PT. GNE) dan PT. Berkat Air Laut (PT. BAL), tanggal 25 September 2019. (yang telah dilegalisir)
- Fotocopy dokumen surat perjanjian pinjam pakai, antara PT. Gerbang NTB Emas (PT. GNE) dan PT. Berkat Air Laut (PT. BAL), tanggal 28 Oktober 2019. (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat pemberitahuan tentang penyesuaian kenaikan tarif air bersih, tanggal 30 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Direktur Utama PT. Gerbang NTB Emas Nomor : 156/GNE-DIR/IX/2020, tanggal 24 September 2020, perihal permohonan pertimbangan tehnis surat izin pengeboran air tanah, (SIP).
- Fotocopy dokumen surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. NTB Nomor : 546/1220/DESDM/2020, tanggal 2 Desember 2020, perihal pertimbangan teknis izin pengeboran air tanah (SIP). Gili trawangan. (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. NTB Nomor : 546/1221/DESDM/2020, tanggal 2 Desember 2020, perihal pertimbangan teknis izin pengeboran air tanah (SIP). Gili Meno, (yang telah dilegalisir).
- 3 (tiga) lembar foto copy surat PT. Gerbang NTB Emas Nomor : 006/GNE-Dir/1/2021, Nomor : 007/GNE-Dir/1/2021 dan Nomor : 008/GNE-Dir/1/2021, tanggal 7 Januari 2021, perihal permohonan pertimbangan teknis surat izin pengambilan air tanah (SIPA) kepada Gubernur NTB Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. NTB, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. NTB Nomor : 546/59/DESDM/2021, tanggal 19 Januari 2021, perihal pertimbangan tehnis izin pengambilan air tanah (SIPA) SB-01. Gili Trawangan, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. NTB Nomor : 546/60/DESDM/2021, tanggal 19 Januari 2021, perihal pertimbangan teknis izin pengambilan air tanah (SIPA) SB-02. Gili Trawangan, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB. (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. NTB Nomor : 546/61/DESDM/2021, tanggal 19 Januari 2021, perihal pertimbangan teknis izin pengambilan air tanah (SIPA), Gili Meno, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB. (yang telah dilegalisir),
- Fotocopy dokumen surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 503/03/020/SIPA/DPM-PTSP/2021, tanggal 22 Januari 2021, tentang Izin Pengambilan Air Tanah PT. Gerbang NTB Emas (Gili Meno), (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 503/03/021/SIPA/DPM-PTSP/2021, tanggal 22 Januari 2021, tentang Izin Pengambilan Air Tanah PT. Gerbang NTB Emas (sumur bor- 1, Gili Trawangan), (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 503/03/022/SIPA/DPM-PTSP/2021, tanggal 22 Januari 2021, tentang Izin Pengambilan Air Tanah PT. Gerbang NTB Emas (sumur bor- 2, Gili Trawangan), (yang telah dilegalisir).
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Bupati Lombok Utara Nomor : 680/326/DPUPR-PKP/2022, tanggal 19 Juli 2022, perihal Penyelenggaraan SPAM layanan Gili Tramena, kepada Gunernur NTB.
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Gubernur NTB Nomor : 180/571/KUM, tanggal 23 Agustus 2022, perihal Penyelenggaraan SPAM, kepada Bupati Lombok Utara.
- Fotocopy dokumen berita acara rapat evaluasi PT. GNE perihal penyelenggaraan sistem pelayanan air minum di Gili Trawangan Nomor : 019/02-0881/DPMPTSP/2022, tanggal 13 September 2022, (yang telah dilegalisir),
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Bupati Lombok Utara Nomor : 690/411/Bup/2022, tanggal 15 September 2022, perihal Perizinan an. GNE, kepada Kepala Dinas DPMPTSP Prov. NTB.
- Fotocopy dokumen surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 503/127/03/DPM-PTSP/2022, tanggal 19 September 2022, tentang Penghentian Kegiatan Pengambilan Air Tanah PT. Gerbang NTB Emas (di Gili Trawangan dan Gili Meno), (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 503/128/03/DPM-PTSP/2022, tanggal 20 September 2022, tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 503/127/03/DPM-PTSP/2022, tanggal 19 September 2022, tentang Penghentian Kegiatan Pengambilan Air Tanah PT. Gerbang NTB Emas, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen notulen rapat, tanggal 24 oktober 2022
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 540/1036/DPMPTSP/2022, tanggal 26 Oktober 2022, perihal permohonan pertimbangan teknis, kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. NTB. (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. NTB Nomor : 546/1067.1/DESDM/2022, tanggal 27 Oktober 2022, perihal pertimbangan tehnis pencabutan izin pengambilan air tanah (SIPA), kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 503/03/001/PENCABUTAN-SIPA/DPM-PTSP/2022, tanggal 01 Nopember 2022, tentang pencabutan izin pengambilan air tanah PT. Gerbang NTB Emas, (yang telah dilegalisir).
- 1 (satu) lembar fotocopy dokumen surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 503/1076/DPM-PTSP/2022, tanggal 07 Nopember 2022, perihal permohonan pendapat hukum, kepada Kepala Biro Hukum Prov. NTB, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat Sekretariat Daerah NTB Nomor : 180/920/kum, tanggal 21 Nopember 2022, hal : pendapat hukum atas keberatan Sorenggana Law Firm, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 503/1139/DPM-PTSP/2022, tanggal 23 Nopember 2022, perihal jawaban atas keberatan, kepada Advokat Sorenggana Law Firm sebagai Kuasa Hukum PT. Gerbang NTB Emas, (yang telah dilegalisir).
- 1 (satu) lembar surat PT. Gerbang NTB Emas Nomor : 151/GNE-DIR/XII/2022, tanggal 1 Desember 2022, perihal permintaan penutupan dan penghentian kegiatan operasi dan distribusi air ke pelanggan, kepada Direktur Utama PT. Berkat Air Laut, (yang telah dilegalisir).
- Fotocopy dokumen surat Kepala Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 503/03/001/SIPA-P/DPM-PTSP/2022, tanggal 08 Desember 2022, tentang perubahan atas keputusan Kepala Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. NTB Nomor : 503/03/001/SIPA-P/DPM-PTSP/2022, tentang pencabutan izin pengambilan air tanah PT. Gerbang NTB Emas, (yang telah dilegalisir).
- 1 (satu) exsemplar dokumen perjanjian kerjasama antara PT. Gerbang NTB Emas dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung tentang pendistribusian Air bersih Nomor : 039/GNE-SPK/XII/2022 dan Nomor : 539.182A/PERUMDA.AM.ADG/XII/2022, tanggal 14 Desember 2022, (yang telah dilegalisir).
- 1 (satu) exsemplar dokumen data rekap penerimaan dari PT. Berkar Air Laut tahun 2019 ? tahun 2022.
- 1 (satu) exsemplar dokumen data rekap pembayaran deviden Tahun 2018 ? 2022 PT. Gerbang NTB Emas ke Pemerintah Provinsi NTB.
- 12 (dua belas) lembar fotocopy bukti pembayaran / invoice PT. GNE, pelanggan rumah tangga dan pelanggan bisnis, Tahun 2019, Tahun 2020, Tahun 2021 dan Tahun 2022;
- 2 (dua) lokasi sumur bor;
- 1 (satu) buah rumah produksi PT. Berkat Air Laut yang berdiri diatas tanah seluas 800 M2 dengan lokasi di Gili Trawangan, Ds. Gili Indah Kecamatan Pemenang Kab. Lombok Utara;
- 1 (satu) buah bak penampungan air asin dari sumur bor ukuran panjang 9 m X lebar 4 mx tinggi 3 m;
- 7 (tujuh) unit Feed Pomp;
- 11 (sebelas) unit sand filter tandon warna biru;
- 16 (enam belas) unit Catridge Filter;
- 7 (tujuh) unit High Pressues Pump;
- 33 (tiga puluh tiga) unit Vessel Membrane ukuran panjang sekitar 7 meter;
- 2 (dua) bak penampungan air tawar ukuran panjang 15 m X lebar 3 m X tinggi 3 M
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara, masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN MATARAM Nomor 382/Pid.B/LH/2024/PN Mtr |
|
Nomor | 382/Pid.B/LH/2024/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Pencemaran Air |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isrin Surya Kurniasih, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Irfanullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnakan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 382/Pid.B/LH/2024/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 382/Pid.B/LH/2024/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
48
45