- Menyatakan Terdakwa Ridwan Bin Nasdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Alternatif Kedua Dan Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 6.149.497.200,00(Enam miliar seratus empat puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000277971;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000129869;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000543690;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000543744;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000543748;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000193980;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000193983;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 00012497;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000129855;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000129890;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000129892;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000278129;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000543738;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000543700;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000543707;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000543933;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000194000;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000193975;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000193976;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000313671;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000313697;
- 1 (satu) lembar fotocopy Penerimaan/Penyerahan Uang Tunai Nomor 000313700;
- 2 (dua) lembar fotocopy Memorandum No. 060/M/AIN-AF/I/2023, Perihal Laporan Audit Internal Fraud Supervisor KCP Malingping tanggal 31 Januari 2023;
- 1 (satu) set Print Out Laporan CCTV DON PABLO ESCOBAR;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. No: 146/SK/DIR-BB/XII/18 Tentang Standar Operasional Prosedur Khasanah Utama, Lemari Besi (Cash Vault) dan Telkee;
- 1 (satu) bundel fotocopy Memorandum No. 395/AIN-AAF/X/2022 Perihal Laporan Audit Khusus Atas Fraud Yang Dilakukan Oleh SPV KCP Malingping tanggal 14 Oktober 2022;
- 1 (satu) set fotocopy Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu Nomor : 022/PKWT/DUSDM-BB/IV/2021 An. Nazat Tyas Mestika tanggal 23 April 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rekapitulasi Mutasi Rek.BCA Nomor 5421135691 An.Ridwan periode 16-05-2022 s/d 30-09-2022;
- 1 (satu) set scan Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu Nomor : 077/PKWT/HCT-BB/VII/2023 An. Agi Fahri tgl 5-7-2023.
- 1 (satu) set fotocopy rekapitulasi deposit judi online dengan User : Dedeutun24;
- 1 (satu) set fotocopy rekapitulasi deposit judi online dengan User : nyaironggeng
- 1 (satu) lembar fotocopy rekapitulasi deposit judi online dengan User : Alay24
- 1 (satu) bundel fotocopy screenshot akun judi online dengan User : nyaironggeng;
- 1 (satu) set fotocopy screenshot akun judi online dengan User : Alay24;
- 1 (satu) set fotocopy screenshot akun judi online dengan User : Dedeutun24;
- 1 (satu bundel fotocopy Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. No:019/SK/DIR-BB/II/19 Tentang Standar Operasional Prosedur Kas dan Teller tanggal 28 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima Penyerahan Akun Judi Online An. Ridwan beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel fotocopy buku Tabungan BRI dengan nomor rekening 2258-01-010857-50-5 An. RIDWAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pemberhentian sementara (skorsing) Nomor: 001/PSS/HCT-HCOS-X/2022 tgl 5 Oktober 2022;
- 3 (tiga) lembar fotocopy rekening tahapan BCA Nomor rekening 5421165271 Periode Juli sampai September 2022 An. Ardin Arifin;
- 1 (satu) lembar fotocopy Memo Internal No. 195/M/BB-MLP/X/2022 perihal Permohonan penonaktifan An. Ridwan SPV KCP Malingping dan SPV Pengganti Sementara tanggal 05 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Internal No. 194/M/BB-MLP/X/22 perihal Permohonan Audit Khusus Penyelesaian Saldo Rekening Balancing Sistem KCP Malingping tanggal 04 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Internal No. 336/M/BB-RKS/X/22 perihal Permohonan Pemeriksaan Khusus Dugaan Fraud KCP Malingping tanggal 04 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Internal No. 193/M/M-MLP/IX/22 perihal Permohonan Bantuan Rekonsiliasi Saldo RBS KCP Malingping tanggal 20 September 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Internal No. 327/M/BB-RKS/IX/22 perihal Undangan Rekonsiliasi Penyelesaian Saldo Rekening Balancing Sistem KCP Malingping tanggal 30 September 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Internal No.388/M/AIN-AAF/X/2022 perihal Pelaksanaan Audit Khusus atas Dugaan Fraud pada Rekening Balancing System (RBS) KCP Malingping tanggal 04 Oktober 2022;
- 2 (dua) lembar fotocopy Memorandum No.001/M/BB-QA-RKS/IX/2022 perihal Hasil Pemeriksaan Saldo RBS KCP Malingping tanggal 30 September 2022
- 3 (tiga) lembar fotocopy Memorandum No.002/M/QA-RKS/IX/2022 perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Saldo RBS KCP Malingping tanggal 30 September 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Memorandum No.068/M/KWB-BB/X/22 perihal Permohonan Audit Khusus Dugaan Fraud KCP Malingping tanggal 4 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Memorandum No.315/M/BB-RKS/IX/22 perihal Permintaan Laporan Harian Buku Besar Kas Khasanah tanggal 23 September 2022;
- 1 (satu) set fotocopy Laporan Audit Khusus Atas Fraud Yang Dilakukan Oleh SPV KCP Malingping No.B.040/AIN-AAF/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022;
- 1 (satu) fotocopy print out Laporan Transaksi Rekening BRI Nomor rekening 483301012496505 Periode Mei 2022 ? Oktober 2022 An. Agi Fahri;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Kuasa dan Tanda Terima Penyerahan Buku Tahapan BCA dan PUT An. Ridwan;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang terdiri dari Surat Pernyataan dan Wawancara Atas nama NAZAT TYAS MESTIKA, ARDIN ARIFIN, SANUSI, JUANDA, WAZRI IRHAM M, AGI FAHRI, HANNA HERMANA, HESTI, DARAJATUN WISASTRA, dan RIDWAN;
- 1 (satu) print out rekening tahapan BCA dengan nomor rekening 6580368318 periode Januari 2022 sampai September 2022 atas nama RIDWAN;
- 1 (satu) print out rekening tahapan BRI dengan nomor rekening 225801010857505 periode Maret 2022 sampai Juni 2022 atas nama RIDWAN;
- 1 (satu) buah warna hitam Handphone Merek Samsung Galaxy A24.
- 1 (satu) bundel print out Rekening Tahapan BCA No. 5421135691 periode Mei 2022 s/d Maret 2024 atas nama Ridwan;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Nomor:056/SK/HCT-BB/XII/2021 Tentang Mutasi Karyawan Atas nama RIDWAN tanggal 30 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy slip Aplikasi Setoran/Transfer/Pemindah bukuan nomor validasi S176620230922090401 sebesar Rp. 30.700.000,- tanggal 22 September 2023 atas nama Ridwan;
- 1 (satu) set Fotocopy akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor 30 tanggal 23 September 2023;
- 1 (satu) fotocopy akta Kuasa dan persetujuan nomor 31 tanggal 23 September 2023;
- 1 (satu) buah asli buku tabungan Tahapan BCA KCP Rangkasbitung Nomor Rekening5421135691 atas nama Ridwan;
- 1 (satu) buah asli buku tabungan Tahapan BCA KCP Modernland Nomor Rekening 6580368318 atas nama Ridwan;
- 1 (satu) set Print Out rekening Koran periode 20 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dengan nomor rekening 1630006098670 atas nama Ridwan beserta dengan lampirannya;
- 1 (satu) set fotocopy form aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan atas nama Ridwan tanggal 07-07-2022;
- 8 (delapan) lembar copy legalisir formulir pembukaan rekening BRI KCP Malingping atas nama RIDWAN dengan nomor rekening 225801010857505;
- 1 (satu) bundel copy legalisir rekening koran Bank BRI atas nama RIDWAN dengan nomor rekening 225801010857505 priode bulan Maret tahun 2022 s/d bulan Juni tahun 2022;
- 1 (satu) buah flashdisk merek Sandisk warna merah hitam berisi potongan rekaman video CCTV Khasanah Brangkas Kantor Bank Banten Cabang Pembantu Malingping.
- 4 (empat) lembar tangkap layar (screenshot) Rekening Balancing Sistem (RBS) priode bulan Februari tahun 2022 s/d bulan September tahun 2022
Putusan PN SERANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Arief Adikusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ibnu Anwarudin, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana |
Panitera | Panitera Pengganti Yennita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Bank Banten melalui Saksi MAHEDI PRABAWA RESMI. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada Bank Banten melalui Saksi MAHEDI PRABAWA RESMI. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada Bank Banten melalui Saksi MAHEDI PRABAWA RESMI. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk negara dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada Bank Banten melalui Saksi MAHEDI PRABAWA RESMI. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN_SRG.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN_SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
29
30