Putusan PA SIDOARJO Nomor 179/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusli M |
Hakim Anggota | M.hp., Br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, Hakim Anggota Dra. Hj. Hasniati D. |
Panitera | Panitera Pengganti: Aidaofiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : -Menolak eksepsi Termohon ; Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Muhammad Sigit Kurniawan bin Moelyono) untuk mengucapkan talak satu raj?I terhadap Termohon (Yunni Fajarwati binti Siswandi) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ; 3. Menolak gugatan hak asuh oleh Pemohon terhadap anak atas nama Callista Ozora Yusiana ; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : - Nafkah iddah sebesar Rp.6.000.000. 00.- (enam juta rupiah) ; - Mut? ah sebesar Rp.10.000.000.00.- (sepuluh juta rupiah) ; 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhonah 2 orang anak, masing-masing bernama Callista Ozora Yusiana, peerempuan, tanggal lahir 06 Oktober 2007, umur 13 tahun dan Maylina Fitria Livilya perempuan, tanggal lahir 20 Mei 2016, umur 4 tahun berada dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat (Ayahnya) untuk menjenguk, mengajak serta mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah pemeliharaan 2 orang anak melalui Penggugat Rekonvensi, masing-masing atas nama Callista Ozora Yusiana, perempuan, taggal lahir, 06 Oktober 2007, umur 13 tahun dan Maylina Fitria Livilya, perempuan, tanggal lahir 20 Mei 2016, umur 4 tahun, setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000.- x 2 (orang anak) = Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun, sampai ke dua anak tersebut umur 21 tahun, dewasa dan mandiri, di luar biaya kesehatan dan pendidikan ; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ; 6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pelunasan pembayaran tanggungan hutang pada Koperasi Simpan Pinjam Mitra Perkasa, Mojokerto, tidak dapat diterima ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pdt.G/2021/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 179/Pdt.G/2021/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik22