- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Mardiana I binti Ibrahim telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2011.
- Menetapkan ahli waris almarhumah Mardiana I binti Ibrahim adalah:
- Midun bin Asyim Hasyin (suami);
- Yuniar Marlina binti Midun (anak perempuan kandung);
- Nila Hidayati binti Midun (anak perempuan kandung); dan
- Nurul Ilma binti Midun (anak perempuan kandung);;
- Menetapkan harta benda berupa :
- Sebidang tanah dengan luas 1.346 m2 yang terletak di Jalan Bukit Timur, Ring Road III, RT. 66, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, SHM Nomor 02599 atas nama Midun;
- Sebidang tanah kososng berpondasi yang terletak di Jalan Ring Road III, RT. 38, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, atas nama Midun, tanah berukuran panjang x lebar : 34,20 x 15,10 = 516,42 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Anang Hasyim/jalan menuju SMP Neg.1 dan SMA Neg.1 Samarinda;
- Sebelah Timur : Muhammad Hambi Ghoni;
- Sebelah Selatan : Amirullah
- Sebelah Barat : Midun.
- Sebidang tanah diperuntukkan untuk gudang yang terletak di Jalan Ring Road III, RT. 38, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, atas nama Midun, tanah berukuran panjang x lebar : 20 x 23,40 = 468 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Noor Hidayah;
- Sebelah Timur : Midun dan telah dijual ke orang lain;
- Sebelah Selatan : Jalan Anang Hasyim/jalan menuju SMP Neg.1 dan SMA Neg.1 Samarinda;
- Sebelah Barat : Jalan Ring Road III..
- Menetapkan bagian masing-masing almarhumah Mardiana I binti Ibrahim dan Midun bin Asyim Hasyin dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 4 (empat) diatas dengan pembagian : (setengah) bagian menjadi hak almarhumah Mardiana I binti Ibrahim dan (setengah) bagaian menjadi hak Midun bin Asyim Hasyin
- Menetapkan bagian masing ?masing ahli waris dari almarhumah Mardiana I binti Ibrahim sebagai berikut :
- Midun bin Asyim Hasyin (suami) mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama (20/40) ditambah 1/4 (seperempat) (5/40) sebagai harta warisan sehingga berjumlah 25/40 (dua puluh lima perempat puluh);
- Yuniar Marlina binti Midun (anak perempuan kandung) mendapat 5/40 (lima perempat puluh);
- Nila Hidayati binti Midun (anak perempuan kandung) mendapat 5/40 (lima perempat puluh);
- Nurul Ilma binti Midun (anak perempuan kandung) mendapat 5/40 (lima perempat puluh);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Midun bin Asyim Hasyin telah meninggal dunia pada tanggal 09 Oktober 2023.
- Menetapkan harta waris dari almarhum Midun bin Asyim Hasyin sebesar 25/40 (dua puluh lima perempat puluh) bagian kepada ahli waris sebagai berikut:
- Muhammad Michael bin Midun (anak laki-laki kandung) mendapat 10/40 (sepuluh perempat puluh);
- Yuniar Marlina binti Midun (anak perempuan kandung) mendapat 5/40 (lima perempat puluh);
- Nila Hidayati binti Midun (anak perempuan kandung) mendapat 5/40 (lima per empat puluh);
- Nurul Ilma binti Midun (anak perempuan kandung) mendapat 5/40 (lima per empat puluh);
- Menghukum kepada Penggugat, Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan sebagaimana tersebut pada petitum angka (4) diatas agar menyerahkan dan atau melaksanakan pembagian harta warisan berupa barang tidak bergerak (tanah dan bangunan) tersebut secara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka (6) dan angka (8) di atas;
- Menolak gugatan Penggugat pada petitum angka (4), angka (7) dan angka (8);
- Tidak menerima selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan harta benda berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan ruko permanen 3 (tiga) pintu yang terletak di Jalan Ring Road III, RT. 38, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, atas nama Midun, tanah berukuran panjang x lebar : 30,10 x 16,30 = 490,63 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Anang Hasyim/jalan menuju SMP Neg.1 dan SMA Neg.1 Samarinda;
- Sebelah Timur : Midun;
- Sebelah Selatan : Rony Cahyadi;
- Sebelah Barat : Jalan Ring Road III.
- Sebidang tanah tanah dan bangunan rumah sewa/kos-kosan 2 (dua) lantai Jalan Ring Road III, RT. 38, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, atas nama Midun, tanah berukuran panjang x lebar : 21,50 x 25,10 = 539,65 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Noor Hidayah;
- Sebelah Timur : Jalan Blok I.B;
- Sebelah Selatan : Jalan Anang Hasyim/jalan menuju SMP Neg.1 dan SMA Neg.1 Samarinda;
- Sebelah Barat : Midun dan telah dijual ke orang lain;
- Menetapkan bagian masing-masing almarhumah Mardiana I binti Ibrahim dan Midun bin Asyim Hasyin dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 (dua) diatas dengan pembagian : (setengah) bagian menjadi hak almarhumah Mardiana I binti Ibrahim dan (setengah) bagaian menjadi hak Midun bin Asyim Hasyin
- Menetapkan bagian masing ?masing ahli waris dari almarhumah Mardiana I binti Ibrahim sebagai berikut :
- Midun bin Asyim Hasyin (suami) mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama (20/40) ditambah 1/4 (seperempat) (5/40) sebagai harta warisan sehingga berjumlah 25/40 (dua puluh lima perempat puluh);
- Yuniar Marlina binti Midun (anak perempuan kandung) mendapat 5/40 (lima perempat puluh);
- Nila Hidayati binti Midun (anak perempuan kandung) mendapat 5/40 (lima perempat puluh);
- Nurul Ilma binti Midun (anak perempuan kandung) mendapat 5/40 (lima perempat puluh);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Midun bin Asyim Hasyin telah meninggal dunia pada tanggal 09 Oktober 2023.
- Menetapkan harta waris dari almarhum Midun bin Asyim Hasyin sebesar 25/40 (dua puluh lima perempat puluh) bagian kepada ahli waris sebagai berikut:
- Muhammad Michael bin Midun (anak laki-laki kandung) mendapat 10/40 (sepuluh perempat puluh);
- Yuniar Marlina binti Midun (anak perempuan kandung) mendapat 5/40 (lima perempat puluh);
- Nila Hidayati binti Midun (anak perempuan kandung) mendapat 5/40 (lima per empat puluh);
- Nurul Ilma binti Midun (anak perempuan kandung) mendapat 5/40 (lima per empat puluh);
- Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta warisan sebagaimana tersebut pada petitum angka (2) diatas agar menyerahkan dan atau melaksanakan pembagian harta warisan berupa barang tidak bergerak (tanah dan bangunan) tersebut secara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka (4) dan angka (6) di atas;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi dan atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02599 dan Surat Keterangan Melepas Hak atas Tanah (SKMHT) atas objek tersebut diatas untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi pada petitum angka 3 huruf (c), angka.(5), angka (8) angka (9), angka (10), angka (11) dan angka (12);
Putusan PA SAMARINDA Nomor 649/Pdt.G/2024/PA.Smd |
|
Nomor | 649/Pdt.G/2024/PA.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Taufikurrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Manafbr Hakim Anggota Muhammad Hasbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Baihaqi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Adalah harta bersama almarhumah Mardiana I binti Ibrahim dengan Midun bin Asyim Hasyin; Dalam Rekonvensi : Adalah harta bersama almarhumah Mardiana I binti Ibrahim dengan Midun bin Asyim Hasyin; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 649/Pdt.G/2024/PA.Smd.zip
- Download PDF
- 649/Pdt.G/2024/PA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
4
6