Putusan PN Parigi Nomor 18/Pdt.G.S/2024/PN Prg |
|
Nomor | 18/Pdt.G.S/2024/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Angga Nugraha Agung |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Angga Nugraha Agung |
Panitera | Panitera Pengganti Marturasi Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana terhadap Tergugat I atas nama Iskandar R Ondo dan Tergugat II atas nama Asma Makmur, S.Pd sebagaimana dalam gugatan sederhana tertanggal 20 November 2024 dalam Register Nomor 18/Pdt.G.S/2024/PN Prg sebagaimana terlampir dalam berkas perkara; Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tetang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, bahwa sebelum Hakim menentukan hari sidang pertama pemeriksaan gugatan sederhana, terlebih dahulu ditetapkan apakah gugatan itu layak diproses sebagai gugatan sederhana dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perma tersebut jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019, atau sebaliknya apakah gugatan yang dimaksud tidak tepat untuk diproses sebagai gugatan sederhana karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, baik mengenai nilai gugatan, kualitas pada pihak, maupun mengenai kemudahan dan kerumitan dalam proses pembuktiannya; Menimbang bahwa untuk menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara ini, maka Hakim akan mempertimbangkan gugatan Penggugat dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana ataukah tidak; Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa kriteria gugatan sederhana adalah masing-masing satu Penggugat dan Tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum, Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama, Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama, apabila Penggugat ada di luar wilayah hukum/domisili hukum Tergugat bisa menunjuk Kuasa Hukum yang berada dalam satu wilayah hukum/domisili hukum yang sama dengan Tergugat, jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan yaitu sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus, nilai gugatan materiil paling banyak sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (vide Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015); Menimbang, bahwa berdasarkan posita nomor 1 pada pokoknya menyebutkan bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat telah melakukan perjanjian dalam bentuk Perjanjian Kredit Nomor 011/PK-KUK/PRG/0513 tanggal 27 Mei 2013. Dari perjanjian tersebut Para Tergugat memperoleh fasilitas kredit sejumlah Rp150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan untuk menjamin pinjaman, Para Tergugat memberikan agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 409/Kampal atas nama Rahman P Ondo, Sertifikat Hak Milik Nomor 387/Kampal atas nama Rahman P Ondo dan Sertifikat Hak Milik Nomor440/Kampal atas nama Rahman P Ondo; Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan uraian posita Penggugat, Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 011/PK-KUK/PRG/0513 tanggal 27 Mei 2013 yaitu Para Tergugat terkahir membayar angsuran pinjaman pada tanggal 3 Juli 2015 sehingga pinjaman Para Tergugat menunggak dengan total kewajiban sebesar Rp267.447.638,03 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Koma Nol Tiga Sen); Menimbang, bahwa setelah mencermati kembali posita dan petitum dalam gugatan Penggugat serta bukti permulaan yang telah diajukan, ternyata 3 (tiga) buah jaminan atau agunan yang diajukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah atas nama orang lain sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 409/Kampal atas nama Rahman P Ondo, Sertifikat Hak Milik Nomor 387/Kampal atas nama Rahman P Ondo dan Sertifikat Hak Milik Nomor440/Kampal atas nama Rahman P Ondo, sedangkan Rahman P Ondo sebagai nama dalam jaminan yang diajukan kepada Pengggugat bukanlah pihak Tergugat dalam gugatan sederhana ini. Sehingga perlu dibuktikan terlebih dahulu hubungan antara Para Tergugat dengan Rahman P Ondo sebagai pihak yang namanya tersebut dalam jaminan adalah sebagai penjamin dan ternyata terdapat pihak ketiga yang terlibat dalam perkara a quo. Oleh karenanya, hal tersebut senyatanya diperlukan pembuktian yang tidak dapat dinilai sebagai hal yang sederhana; Menimbang, bahwa dengan mencermati gugatan Penggugat, meskipun ternyata mengenai nilai gugatan dan kualitas para pihak telah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Perma a quo, namun karena ternyata Hakim menilai pembuktian dalam perkara a quo tidak dapat dinilai sebagai hal yang sederhana, sehingga syarat formil lainnya yaitu sederhananya proses pembuktian sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 11 ayat (2) Perma tersebut tidak terpenuhi; Menimbang bahwa oleh karena gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat ini tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sehingga tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim memerintahkan kepada Panitera agar mencoret perkara a quo dari Register perkara; Menimbang bahwa oleh karena Gugatan a quo tidak memenuhi syarat Gugatan Sederhana dan bukan merupakan Gugatan Sederhana maka untuk biaya perkara supaya dilakukan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan; M E N E T A P K A N: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 18/Pdt.G.S/2024/PN Prg dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada