- Menyatakan Terdakwa Tri Hardono Alias Simbah Alias Deki Bin Agus Wantoyo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk GARDIO;
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk digipounds;
- 1 (satu) gulung lakban warna cokelat;
- 1 (satu) pak tisu warna putih PASEO smart;
- 40 (empat puluh) lembar plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah suru yang terbuat dari potongan sedotan transparan bergaris putih orange;
- 2 (dua) buah potongan sedotan transparan bergaris putih orange;
- 1 (satu) buah sedotan transparan bergaris putih orange;
- Alat hisap sabu/ bong yang terbuat dari botol plastik transparan dengan tutup botol warna biru yang tutup botol terpasang 2 (dua) sedotan warna putih yang salah satu sedotan terpasang pipet kaca bekas pembakaran sabu;
- 1 (satu) unit Hp Xiaomi Redmi 8 warna hitam dengan nomor Imei 1: 862384041067906 dan Imei 2: 862384041067914;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 233/Pid.Sus/2024/PN Mkd |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2024/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldarada Putra, Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.Sus/2024/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 233/Pid.Sus/2024/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3744 K/PID.SUS/2025
Pertama : 233/Pid.Sus/2024/PN Mkd
Statistik6649