- Menyatakan Terdakwa Muhamad Firza Rahman Bin Jatmiko tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket ganja dengan berat bersih/netto 31,05995 gram terbungkus dus warna coklat setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kemudian didapatkan hasil positif GANJA yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga sisa barang bukti ganja untuk pembuktian di persidangan seberat 31.04975 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 244/Pid.Sus/2024/PN Pkl |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2024/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Wahyu Mustikarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofan Hidayat, Br Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Parjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.Sus/2024/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 244/Pid.Sus/2024/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2024/PN Pkl
Statistik2018