- Menyatakan Terdakwa I ABDUR ROSYID Bin SALI dan Terdakwa II ABDUR ROHMAN Bin SALI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Melakukan Pembunuhan berencana ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi S-2166-Q warna hitam;
- 1 (Satu) bilah senjata celurit dengan gagang dalam kondisi terputus yang terbuat dari kayu berwarna hitam lengkap dengan sarung penutupnya yang terbuat dari kulit;
- 1 (Satu) bilah senjata celurit dengan gagang terbuat dari kayu berwarna terang / natural lengkap dengan sarung penutupnya yang terbuat dari kulit;
- 1 (Satu) Pasang Sandal jepit merek Swallow warna biru;
- 1 (Satu) Pasang Sandal jepit merek Ando bermotif warna merah kombinasi abu-abu;
- 1 (Satu) Buah Gelang / Kuncit rambut warna hitam;
- 1 (Satu) Buah Topi merek jordan bermotif warna hitam;
- 1 (Satu) Buah bangku yang terbuat dari bambu;
- 1 (Satu) Buah Handphone merek Vivo Y12 warna merah burgundy dengan nomor whatsapp 0877628569955;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 366/Pid.B/2024/PN Bil |
|
| Nomor | 366/Pid.B/2024/PN Bil |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan Pidana Umum |
| Kata Kunci | Pembunuhan |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 17 Oktober 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Hidayat Sarjana |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Faqihna Fiddin, Br Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
| Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
| Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pid.B/2024/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 366/Pid.B/2024/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1003 K/PID/2025
Pertama : 366/Pid.B/2024/PN Bil
Statistik7545

