- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1407/Pdt.G/2024/PA.Pbr. tanggal 26 November 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Awal 1446 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Kartama Perumahan De Diandara Land C.1 Nomor 4, Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Maharatu, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 1713 dengan luas 161 meter persegi atas nama pemegang hak ADI CANDRA (Tergugat) dengan batas-batas tanah dan bangunan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan NILA, ukuran 20 meter persegi;
- Sebelah Timur berbatas dengan CUT DAHLIA, ukuran 20 meter persegi
- Sebelah Selatan berbatas dengan AAT, ukuran 8 meter persegi;
- Sebelah Barat berbatas dengan JALAN, ukuran 8 meter persegi;
- Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat bagian sebesar 50 (lima puluh) persen dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) tersebut di atas untuk membagi dan menyerahkan 50 (lima puluh) persen bagian kepada Penggugat dari harta bersama tersebut, dan apabila objek tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai/menempati harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 2 (dua) tersebut di atas untuk mengosongkan objek perkara tersebut;
- Menetapkan utang sebesar Rp215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah) kepada Jusmawati Maasin sebagai utang bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan uang pribadi Penggugat sejumlah Rp114.165.900,00 (seratus empat belas juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar lunas utang terserbut di atas (diktum Nomor 6) dengan kewajiban masing-masing sebesar 50 (lima puluh persen) kepada Jusmawati Maasin;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mengeluarkan uang sebesar Rp114.165.900,00 (seratus empat belas juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) dari hasil penjualan objek harta bersama sebagaimana diktum angka tersebut di atas dan menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menyatakan petitum Nomor 12 dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.235.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 4/Pdt.G/2025/PTA.Pbr |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2025/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 7 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Efrizal |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Harmala Harahap, Mahmud Dongoran |
Panitera | Hj. Henny Musyarrofah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2025/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2025/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2025/PTA.Pbr
Statistik2118