- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat tersebut;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak tanggal 25 Maret 2024;
- Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Para Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, total seluruhnya sejumlah Rp.376.542.564,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), dengan perincian sebgai berikut :
- Tergugat 1 (Bonar Patar Susano Panjaitan) sejumlah Rp56.350.066,00 (lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu enam puluh enam rupiah);
- Tergugat 2 (Didik Supriyanto) sejumllah Rp.55.546.370,00 (lima puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah);
- Tergugat 3 (Jamal Friandy Sihotang) sejumlah Rp.53.038.043,00 (lima puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu empat puluh tiga rupiah);
- Tergugat 4 (Mohammad Deni Abdullah) sejumlah: Rp.53.293.121,00 (lima puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua puluh satu rupiah);
- Tergugat 5 (Puji Kristian Batubara) sejumlah Rp.51.807.556,00 (lima puluh satu juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah);
- Tergugat 6 (Mi?raz Lasmindo Sitohang) sejumlah Rp.53.831.921,00 (lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah);
- Tergugat 7 (Patar Marihot Purba) sejumlah: Rp.52.675.487,00 (lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah);
- Menghukum/membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp.380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tpg |
|
Nomor | 34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 26 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asima Tambunan, Br Hakim Anggota Ayi Afrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Raymond Badar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 629 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 34/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tpg
Statistik121145