Putusan PTA PALEMBANG Nomor 6/Pdt.G/2025/PTA.Plg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2025/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 20 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Johan Arifin |
Hakim Anggota | M.hm. Rasyid, Dra. Hj. Istianah |
Panitera | H. Darul Kutni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor XXX/Pdt.G/2024/PA.Sky tanggal 30 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Robi?ul Akhir 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi: MENGADILI Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sekayu; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa: 2.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) selama masa iddah;2.2 Kiswah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama masa iddah;2.3 Mut?ah berupa emas 24 karat seberat 2 (dua) suku setara dengan 13,4 gram;3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2025/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2025/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2025/PTA.Plg
Pertama : 634/Pdt.G/2024/PA.Sky
Statistik3311