- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor F103004302002 pada tanggal 27 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbutan cidera janji/wanprestasi terhadap akad pada diktum angka 2;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunggakan pokok sejumlah Rp82.983.166,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya keterlambatan sebesar Rp5.850.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah dan dipergunakan untuk dana sosial;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat secara tunai sebagaimana diktum angka 4 dan 5 sejumlah Rp88.833.166 (delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah), apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut maka objek jaminan berupa sebidang tanah dengan SHM Nomor 3822, atas nama Dwi Joko Susilo, luas: 259 M2, terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo dan Satu unit Mobil dengan Nopol B 9607 ND, No. Mesin: A.034004, No. BPKB: A. No 0909161, tahun 1993, Merk: Isuzu, warna Biru Silver dapat dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dengan ketentuan apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan dan pembayaran kewajiban, maka sisanya dikembalikan kepada para Tergugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp247.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 1102/Pdt.G/2024/PA.Skh |
|
| Nomor | 1102/Pdt.G/2024/PA.Skh |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
| Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 28 Oktober 2024 |
| Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
| Jenis Lembaga Peradilan | PA |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Maman Abdur Rahman |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwan, Hakim Anggota Suharno |
| Panitera | Panitera Pengganti Sara Santika |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya Dalam Pokok Perkara |
| Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1102/Pdt.G/2024/PA.Skh.zip
- Download PDF
- 1102/Pdt.G/2024/PA.Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 624 K/AG/2025
Pertama : 1102/Pdt.G/2024/PA.Skh
Statistik131152

