- Menyatakan Terdakwa Astri.R.S alias Eri alias Eri King bin (alm.) Sarkawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisi serpihan kristal narkotika jenis sabu-sabu;
- 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi serpihan kristal narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok bekas warna hitam merek Dunhill;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merek Dunhill yang masih berisi 6 (enam) batang rokok dan 1 (satu) buah korek mancis;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna merah putih;
- 1 (satu) unit handphone merek NARZO 50i warna biru muda;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan POCKET SCALE;
- 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan DIGITAL SCALE;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang dibentuk seperti sendok;
- 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran besar yang berisikan plastik-plastik klip ukuran kecil;
- 4 (empat) buah plastik klip bekas ukuran besar;
- 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bekas ukuran sedang dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bertuliskan Pepsodent;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya warna abu-abu metalik, dengan plat nomor polisi B 1260 WA, nomor rangka: MHKA6GJ6JMJ138713, dan nomor mesin: 3NRH572364.
- 1 (satu) lembar STNK mobil merek Toyota Calya warna abu-abu metalik, dengan plat nomor polisi B 1260 WA, nomor rangka: MHKA6GJ6JMJ138713, dan nomor mesin: 3NRH572364, atas nama IRMAN SAPUTRA.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 25/Pid.Sus/2025/PN Rgt |
|
| Nomor | 25/Pid.Sus/2025/PN Rgt |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 20 Januari 2025 |
| Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapri Tarigan. |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Adityas Nugraha |
| Panitera | Panitera Pengganti Eko Susilo |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
| Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2025/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2025/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7639 K/PID.SUS/2025
Pertama : 25/Pid.Sus/2025/PN Rgt
Statistik7720

