Putusan PA SLEMAN Nomor 1662/Pdt.G/2024/PA.Smn |
|
Nomor | 1662/Pdt.G/2024/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ufik Nur Arifah Hidayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Asri, Br Hakim Anggota Roni Fahmi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Najib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan harta-harta tersebut dibawah ini, yaitu: 2.1 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.5.G A/T, tahun pembuatan 2012, warna hitam metalik, Nomor rangka MHFZR69G0C3044152, Nomor BPKB: J-00650835, Nomor Polisi (baru) AB 1798 QU, atas nama Yayuk Sulistyaningsih; 2.2 Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya, berdasarkan Hak Guna Bagunan Nomor: 220/Sinduharjo yang terletak di Perum. Lojajar Indah E-85, RT. 008 RW. 039, Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, surat ukur Tgl. 17-12-1992, Nomor 13.013/1992, Luas 71 meter persegi, atas nama Raden Agus Jaya Kobarsih Hadi Pranoto; Dengan batas-batas; - Sebelah Utara : Rumah Bapak Arifin; - Sebelah Barat : Jalan; - Sebelah Selatan : Jalan; - Sebelah Timur : Rumah Bapak Tomy; 2.3 Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor : 3343, yang terletak di Dusun Pundung, RT. 005 RW. 026, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, surat ukur Tgl. 10/04/2002, No. 00946/2002, luas 455 m2 atas nama Raden Agus Jaya Kobarsih Hadi Pranoto; Dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan; - Sebelah Barat : Rumah keluarga Bapak Mardi Raharjo alias Mardiharjo; - Sebelah Selatan : Rumah Bapak Purnama, Bapak Budi, dan Ibu Nugrahwati; - Sebelah Timur : Rumah keluarga Bapak Hajirin, dan Ibu Anwariyah, Bapak Syaiful Adnan; Adalah Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat yang pada saat ini bukti kepemilikannya ketiganya berada dalam penguasaan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 adalah masing-masing seperduanya; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separoh bagian dari harta yang bukti kepemilikannya dikuasainya yang tersebut pada dictum 2 diatas kepada Penggugat; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut secara sukarela dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing; 6. Menolak permohonan Sita Jaminan atas harta bersama pada dictum 2; 7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.725.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing seperduanya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1662/Pdt.G/2024/PA.Smn.zip
- Download PDF
- 1662/Pdt.G/2024/PA.Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pdt.G/2025/PTA.Yk
Pertama : 1662/Pdt.G/2024/PA.Smn
Statistik2721