Putusan PTA PALEMBANG Nomor 19/Pdt.G/2025/PTA.Plg |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2025/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 5 Maret 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Azid Izuddin |
Hakim Anggota | M.hm. Rasyid, Syarkasyi |
Panitera | S.ag, H. Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kayu Agung Nomor XXXX/Pdt.G/2024/PA.Kag tanggal 22 Januari 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1446 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kayu Agung;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:3.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan seluruhnya sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);yang diserahkan sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak;4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I, minimal sejumlah Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.205.500,00 (dua ratus lima ribu lima ratus rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2025/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2025/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2025/PTA.Plg
Pertama : 1170/Pdt.G/2024/PA.Kag
Statistik2414