- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Asijah telah meninggal dunia pada tanggal 11 November 1982, sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris:
- Sai?un (suami);
- Turikah binti Sai?un (anak perempuan/Penggugat);
- Dewi Cholifah binti Sai?un (anak perempuan);
- Menyatakan Sai?un meninggal dunia pada tahun 11 Oktober 1985, sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris:
- Turikah binti Sai?un (anak perempuan/Penggugat);
- Dewi Cholifah binti Sai?un (anak perempuan);
- Menyatakan Dewi Cholifah telah meninggal dunia tanggal 7 Juli 2002 dengan meninggalkan ahli waris suami dan 3 (tiga) orang anak sebagai berikut:
- Slamet Tugas Priyanto alias Bagong(suami);
- Taufan Efendi bin Slamet Tugas Priyanto (anak laki-laki);
- Dedi Dwi Purwanto bin Slamet Tugas Priyanto (anak laki-laki);
- Hendra Tri Darmawan di bin Slamet Tugas Priyanto (anak laki-laki);
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 203 tahun 1977 a.n Asijah b. Toerikah seluas 6350 M2 terletak di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 204 tahun 1977 a.n Asijah b. Toerikah seluas 350 M2 terletak di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 330 tahun 1985 a.n Sai?un seluas 6980 M2 terletak di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan dan harta bersama dalam diktum angka 5 (lima) sebagai berikut:
- Turikah (Anak Perempuan) memperoleh 4/8 (empat perdelapan) bagian;
- Slamet Tugas Priyanto alias Bagong mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Taufan Efendi bin Slamet Tugas Priyanto mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Dedi Dwi Purwanto bin Slamet Tugas Priyanto mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Hendra Tri Darmawan di bin Slamet Tugas Priyanto mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Menyatakan sah kesepakatan pembagian waris antara para pihak yang dibuat di hadapan Kepala Desa Rejoagung pada tanggal 17 September 2002;
- Menetapkan harta peninggalan dan harta bersama pada diktum nomor 5 (lima) menjadi hak Penggugat;
Putusan PA JOMBANG Nomor 222/Pdt.G/2025/PA.Jbg |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2025/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 14 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Anwar Harianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ulil Uswah, M.sy., Br Hakim Anggota H. Moh. Muchsin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Dyah Kholidah Na |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 5. Menetapkan harta peninggalan dan harta bersama dari Asijah dengan Sai?un sebagai berikut: Sebelah utara : tanah milik sdr. Lasminah Sebelah selatan : tanah milik Dewi Cholifah Sebelah Barat : saluran air Sebelah Timur : Bekas jalan lori Sebelah utara : tanah milik sdr. Lukman Effendi Sebelah selatan : tanah milik Ibu Turikah Sebelah Barat : tanah milik Siti Mudjajanah dan Daim P Rukiati Sebelah Timur : saluran air Sebelah utara : tanah milik sdr. Muklas Sebelah selatan : tanah milik Bpk. Saiun Sebelah Barat : Desa Bawangan Sebelah Timur : Bekas rel lori Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.364.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pdt.G/2025/PA.Jbg.zip
- Download PDF
- 222/Pdt.G/2025/PA.Jbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pdt.G/2025/PA.Jbg
Statistik5925